Informasi Terpercaya Masa Kini

Biaya, Syarat, dan Cara Ubah HGB ke SHM 2024

0 20

KOMPAS.com – Masyarakat dapat mengubah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, sehingga hanya bersifat sementara.

Berbeda, SHM adalah bukti hak penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan yang ada di atasnya.

SHM dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, sedangkan HGB memiliki batasan waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.

Berikut informasi biaya, syarat, dan cara ubah HGB menjadi SHM 2024:

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang 2024, Biaya Rp 350.000

Biaya ubah HGB jadi SHM

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya mengubah status HGB ke SHM di Kantor Pertanahan hanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Ketentuan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN.

Biaya Rp 50.000 juga berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.

Selain itu, biaya yang sama juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN saat itu, Hadi Tjahjanto mengatakan, masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Pengaduan pun dapat dilakukan melalui laman sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat alias SP4N LAPOR!.

Baca juga: Syarat dan Cara Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Simulasi Biayanya

Syarat ubah HGB menjadi SHM

Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan terdekat untuk mengubah status kepemilikan tanah, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Syarat untuk mengubah status Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik tersebut, mencakup:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak
  • Sertifikat HGB
  • Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.

Di samping dokumen tersebut, pemohon akan diminta untuk melengkapi keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

Pemohon juga perlu melengkapi pernyataan bahwa tanah tidak sengketa serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja

Cara mengurus pergantian HGB ke SHM 2024

Guna mengurus pergantian HGB ke SHM, pemohon dapat langsung mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.

Petugas selanjutnya akan memeriksa berkas persyaratan dan meminta pemohon untuk menuju loket pembayaran.

Berikutnya, petugas Kantor Pertanahan akan mengukur dan memeriksa bidang tanah yang diajukan pergantian haknya didampingi pemohon.

Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.

Jika seluruh proses telah selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

Proses mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantor Pertanahan sendiri membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

Jangka waktu penyelesaian tersebut terhitung penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pelunasan biaya oleh pemohon.

Leave a comment