Sosok Rizqa Yunia Hakim Ketua yang Usir Saka Tatal dan Kuasa Hukumnya karena Ngantuk:Silahkan Keluar
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Rizqa Yunia hakim ketua yang tegur Saka Tatal dan kuasa hukumnya saat sidang perdana Peninjauan Kembali pada Rabu (24/7/2024).
Adapun sosok hakim ketua Rizqa Yunia menjadi sorotan karena ketegasannya dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dimana Rizqa Yunia sempat menyentil Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam sidang.
Hal itu lantaran Saka Tatal mengantuk dan kuasaha hukumnya sempat menangis sebelum sidang dimulai.
Lantas, siapakah sosok Rizqa Yunia?
Hakim Rizqa Yunia hakim ketua yang memimpin sidang PK Saka Tatal.
Sosok Hakim Rizqa Yunia ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Diketahui, Rizqa Yunia merupakan hakim wanita kelahiran Praya, 04 Juni 1979.
Sementara itu, adapun riwayat jabatannya yakni
– Pengadilan Negeri Slawi (2018-2021)
– Pengadilan Negeri Cirebon (2021-2024).
Terkini, ketegasan Hakim Ketua, Rizqa Yunia sudah terlihat di sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Hakim Rizqa Yunia tampaknya tak pandang bulu untuk menjaga agar sidang PK tersebut berjalan sesuai aturan.
Pada awal persidangan, Rizqa Yunia mengingatkan soal tata tertib persidangan.
Rizqa Yunia juga mempersilakan pengunjung dan media untuk mengambil gambar di awal sidang.
“Nanti setelah sidang dibuka, kami batasi untuk mengambil gambar,” tegasnya.
Sebelum sidang, pengunjung sudah diingatkan untuk tidak makan dan minum di dalam ruang sidang.
Bahkan Rizqa Yunia juga sempat menyinggung kuasa hukum Saka Tatal yang menangis sebelum sidang dimulai.
“Kami kasih waktu, ibunya masih nangis soalnya,” kata dia lagi.
Hakim Ketua juga sempat menegur kuasa hukum Saka Tatal karena menerima telepon di dalam ruang sidang.
Baca juga: Detik-detik Pelajar dan Guru Sukabumi Gelantungan di Jembatan Nyaris Ambruk Saat Pergi Sekolah
“Dilarang menerima telepon selama persidangan, ponsel silakan disenyapkan,” ujar Hakim Rizqa.
Kemudian setelah sidang dimulai, ia tiba-tiba meminta kuasa hukum berhenti dulu membacakan tuntuan.
Rupanya Hakim Rizqa Yunia menegur Saka Tatal yang terlihat mengantuk.
Di awal sidang, Saka Tata diminta oleh Rizqa Yunia untuk duduk di kursi tepat di depannya.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Saka Tatal memang terlihat beberapa kali menguap.
Selain itu, Saka Tatal juga tampak gelisah selama menunggu persidangan.
“Sebentar, pemohon ngantuk?,” tanya Hakim Rizqa Yunia ke Saka Tatal.
Ia pun mempersilakan Saka Tatal untuk duduk di dekat kuasa hukumnya.
“Gak apa-apa pindah ke situ kalau ngantuk,” kata dia.
Kemudian Saka Tatal pun berdiri dan duduk di dekat kuasa hukumnya.
Baca juga: VIRAL Kritik Alat, Sandi Damkar Nangis Gara-gara Gagal Selamatkan Gereja Terbakar Karena Pompa Rusak
“Sepertinya tidak nyaman, mungkin mengingat yang lalu,” kata Hakim Rizqa Yunia lagi.
Kemudian saat azdan zuhur, Rizqa Yunia meminta kuasa hukum pemohon berhenti mambacakan tuntutan.
Saat break sejenak itu, ada beberapa kuasa hukum Saka Tatal yang terlihat minum.
Rupanya saat sidang dimulai kembali, Rizqa Yunia pun menegur kuasa hukum tersebut.
Ia meminta semua yang ada di dalam ruang sidang untuk menaati tata tertib.
“Diingatkan sekali lagi untuk menaati tata tertib persidangan, jika pengunjung sidang atau siapapun yang hadir di dalam ruang sidang ini mau minum, untuk minum silakan keluar. Jangan minum di dalam ruang sidang,” tandasnya.
Ketegasan Rizqa Yunia ini jadi angin segar, sebab sikapnya mirip seperti Hakim Eman Sulaeman.
Di mana hakim Eman Sulaeman juga cukup tegas di awal persidangan.
Dirinya juga menegaskan bahwa ia tak bisa dipengaruhi oleh siapapun.
Baca juga: PBAI Meninjau Renovasi Kolam Renang Selayang Yang Akan Digunakan Pada PON 2024
Harta Kekayaan Rizqa Yunia
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Rizqa Yunia memiliki total harta kekayaan Rp 1.160.200.000, pada 23 Januari 2024/Periodik – 2023).
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 955.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/150 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp. 955.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 85.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI MIRAGGE MIRAGGE 1.2LGLX Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 35.200.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 85.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total
HUTANG Rp. —-
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.160.200.000
(*/ Tribun-medan.com)
Baca juga: SOSOK Pasutri Kepergok Saat Maling Kambing, Suami Kabur, Istri Sempat Dipenjara, Haru Dibebaskan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel