Informasi Terpercaya Masa Kini

Berlaku Serempak Tahun 2025 Peraturan Terbaru Semua Motor Wajib Pakai Asuransi Tanpa Terkecuali

0 30

MOTOR Plus – online.com Berlaku serempak tahun 2025 peraturan terbaru semua motor wajib pakai atau terdaftar ke asuransi.

Nantinya pada tahun 2025 semua motor wajib ikut asuransi tanpa terkecuali.

Semua jenis kendaraan bermotor termasuk motor wajib ikut asuransi jenis Third Party Liability (TPL).

Kebijakan ini segera berlaku pada bulan Januari 2025.

Atau sekitar 5 bulan lagi kebijakan wajib asuransi untuk motor ini bakal berlaku.

Buat yang belum paham, TPL sendiri merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

TPL ini nantinya bakal menggantikan kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemilik motor atau tertanggung dalam kecelakaan.

Contohnya seperti menanggung biaya korban yang ditabrak motor.

Baca Juga: Beli Oli Top1 yang Enggak Palsu Ada di Bengkel Seperti Ini

Atau biaya perbaikan mobil yang ditabrak pemotor.

Aturan ini diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun menjadi regulator aturan kewajiban asuransi kendaraan bermotor.

“Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024 “Inovasi Kebijakan Asuransi Demi Lompatan Bisnis yang Agresif” dikutip dari tribun-timur.com

OJK sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum,” katanya.

Pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025 atau sekitar 5 bulan lagi.

Setelah berlaku motor bisa dikenakan wajib terdaftar di asuransi.

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib,” kata Ogi.

Namun, kata Ogi, regulasi saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

Terlebih ketika membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan, langsung sepaket dengan asuransi.

Ogi mengatakan wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.

OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, baik dari lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lain.

“Sehingga dari awal itu sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan,” kata dia.

Soal premi, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta.

Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” kata Ogi.

Leave a comment