Informasi Terpercaya Masa Kini

Terungkap Alasan LPSK,Tolak Permohonan Perlindungan 7 Saksi Kasus Vina Cirebon

0 11

TRIBUN-MEDAN.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan yang diajukan tujuh orang dalam kasus Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

“Menolak permohonan 7 orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014,” ujar Achmadi Senin (22/7/2024) dikutip dari Kompas.com

Adapun permohonan ditolak sebab para pemohon dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.

Sementara itu, lima orang yang mengajukan permohonan perlindungan dari keluarga Vina diterima oleh LPSK. Mereka adalah VO, MR, SA, SK dan SL.

“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” katanya.

Kelima orang itu bakal mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang di mana LPSK melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

Achmadi mengatakan hingga saat ini terdapat 15 permohonan perlindungan terhadap LPSK yang berasal dari keluarga korban, saksi, dan warga.

Sedangkan untuk 1 orang lain yang mendapatkan perlindungan LPSK adalah Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Terkait Permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata Achmadi.

Untuk proses rehabilitasi psikologis, lanjut Achmadi, LPSK akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

“Ini kita kerja samakan dengan Pemprov Provinsi Jawa Barat melalui UPTD-PPA Provinsi Jawa Barat,” jelas Achmadi.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada 10 permohonan perlindungan dari pihak-pihak terkait dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa para pemohon itu terdiri 7 anggota keluarga Vina dan Eki, sedangkan 3 orang lainnya berstatus saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pada 2016.

“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” ujar Achmadi dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Kata Achmadi, LPSK masih menelaah permohonan yang dilakukan dan melakukan asesmen terhadap para pemohon.

Hal ini untuk memastikan apakah para pemohon layak mendapatkan perlindungan hukum selama proses pengembangan kasus pembunuhan itu berjalan atau tidak.

“Mempertimbangan sejumlah tantangan tersebut, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini,” kata Achmadi.

Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tetapi, tiga di antaranya masih buron. Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment