Informasi Terpercaya Masa Kini

Ubah Sertifikat HGB Jadi SHM, Ini Syarat dan Ketentuannya

0 46

KOMPAS.com – Cara mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi pertanyaan masyarakat.

Hal itu mengingat kepemilikan HGB memiliki jangka waktu yang ke depannya perlu diperpanjang dan diperbarui.

Sementara, jangka waktu kepemilikan SHM tidak terikat waktu, alias selamanya. Sehingga tingkatannya paling tinggi.

Untuk itu, masyarakat yang telah memiliki HGB dapat meningkatkannya menjadi SHM dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Begini Cara Ubah HGU Jadi HGB atau Hak Pakai

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (20/7/2024), berikut persyaratan mengubah HGB menjadi SHM:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat Persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran Hak)
  • Sertifikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai
  • IMB/surat keterangan kepala desa atau lurah bagi perubahan hak dari HGB/Hak Pakai menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor.

Selain memenuhi persyaratan di atas, terdapat ketentuan dalM mengajukan permohonan mengubah HGB menjadi SHM:

  • Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik adalah Hak Atas Tanah pada satu sertifikat bukan sebagian
  • Apabila hak atas tanah yang akan diubah haknya telah berakhir jangka waktunya, maka tidak perlu terlebih dahulu diberikan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan haknya
  • Apabila pemegang hak atas tanahnya telah meninggal dunia, maka dapat diajukan oleh ahli waris dengan dilengkapi bukti sebagai ahli waris dan dokumen persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Untuk bidang tanah HGB atau Hak Pakai berada di atas Hak Pengelolaan, perubahan Hak Milik hanya untuk rumah tingal dan yang bersangkutan harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan yang memuat pelepasan atas bagian tanah Hak Pengelolaan.

Baca juga: Pemerintah Godok Skema HGB di Atas HPL untuk Hunian Masyarakat

Ada pun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan saat mengubah HGB menjadi SHM ialah Rp 50.000.

Leave a comment