Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Januari-Februari 2025
KOMPAS.com – Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan PT PLN Persero kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 900-2.200 volt ampere (VA) pada Januari-Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di Jakarta pada Senin (16/12/2024).
Airlangga mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi yang akan diluncurkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, diskon tarif listrik 50 persen diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
Diskon tersebut akan diberikan kepada 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen pelanggan rumah tangga PLN.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (17/12/2024), Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menuturkan pihaknya sangat mendukung penuh kebijakan tersebut.
Selain itu, PLN juga akan memastikan mekanisme penyaluran diskon tarif listrik 50 persen berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.
“Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit,” terang Darmawan.
Baca juga: Daftar Insentif PPN 12 Persen, Ada Diskon Listrik 50 Persen dan Bagi Beras 10 Kg
Cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen
Darmawan menyebut, diskon 50 persen akan diberikan kepada pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar dengan daya 900 sampai dengan 2.200 VA.
Bagi pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun.
Diskon ini tersedia bagi pelanggan yang membeli token listrik di PLN mobile, melalui ritel, maupun agen-agen setempat.
“Bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025,” jelas Darmawan.
Sedangkan terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 2025, tidak semua pelanggan listrik akan dikenakan pajak tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, pelanggan rumah tangga dengan daya 900-2.200 VA tidak dikenakan PPN 12 persen yang berlaku pada 2025.
Hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik sebesar 3.500-6.600 VA yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Sebagai catatan, hingga Selasa (17/12/2024), pemerintah belum mengumumkan tarif listrik yang berlaku per Januari 2025.
Darmawan mengimbau pelanggan agar dapat menghubungi contact center yang telah disediakan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program stimulus listrik ini.
Masyarakat dapat menghubungi contact center yang tersedia selama 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor whatsapp 08777-11-12-123.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar Tagihan Listrik PLN secara Online, Praktis Bisa dari Rumah
Tarif listrik Desember 2024
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Oktober-Desember 2024.
Nominal ini dapat dijadikan sebagai gambaran tarif yang berlaku sebelum diberlakukan diskon tarif listrik 50 persen pada 2025.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/11/2024), berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada Desember 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Sering Tidak Cabut Charger dari Colokan Listrik, Apa Konsekuensinya?