Informasi Terpercaya Masa Kini

Aktivis Palestina Akui Tak Bisa Rayakan Keputusan ICJ, Ini Alasannya

0 40

TEPI BARAT, KOMPAS.com – Meski keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum, tapi aktivis Palestina tak bisa merayakannya.

Pasalnya, aktivis Palestina di Tepi Barat mengatakan mereka tidak bisa merayakan keputusan ICJ ketika situasi di wilayah pendudukan lebih buruk dari sebelumnya.

Juru bicara Al-Haq, sebuah organisasi nirlaba Palestina yang berbasis di Tepi Barat yang memantau pelanggaran hak asasi manusia, mengatakan keputusan ICJ sebelumnya tidak mengarah pada tindakan global terhadap Israel.

Baca juga: Usai Keputusan ICJ, Palestina Desak Dunia Akhiri Pendudukan Ilegal Israel

Dia merujuk pada pendapat penasihat ICJ pada 2004 yang menyatakan bahwa tembok pemisah dan pemukiman Israel di tanah Palestina yang diduduki adalah ilegal.

Permukiman tidak hanya tetap berada di Tepi Barat sejak keputusan tersebut, namun jumlah pemukim Israel yang tinggal di sana juga meningkat dari 250.000 pada 1993 menjadi lebih dari 700.000 pada 2023.

“Keputusan ini tidak berarti apa-apa jika negara ketiga dan komunitas internasional gagal meminta pertanggungjawaban Israel,” katanya kepada Al Jazeera.

Mereka mengutip perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan sedikitnya 38.848 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil dan menjadikan wilayah tersebut tidak dapat dihuni.

Gaza juga menyaksikan wabah penyakit seperti polio dan kolera sementara hampir seluruh penduduknya berjuang untuk bertahan hidup dari kekurangan pangan yang disebabkan oleh pengepungan Israel terhadap wilayah tersebut.

Perhatian global dan keterkejutan atas perang Israel sejak saat itu telah mengalihkan perhatian dari perluasan pemukiman di Tepi Barat, kata para pengamat.

Baca juga: Via Telepon, Trump Janji pada Zelensky untuk Akhiri Perang

“Setahun yang lalu, keputusan seperti ini akan sangat bagus. Kita semua mengira ini adalah langkah maju yang besar,” tutur Tasame Ramadan, seorang aktivis hak asasi manusia dari kota Nablus di Tepi Barat.

“Tetapi saat ini, prioritasnya adalah gencatan senjata permanen di Gaza dan diakhirinya pendudukan,” harap dia.

Mohamad Alwan, seorang aktivis hak asasi manusia Palestina yang memantau serangan pemukim di Tepi Barat, menyatakan kekhawatiran serupa tentang dampak keputusan tersebut di lapangan.

Dia mengatakan meskipun dia mengakui keputusan tersebut merugikan citra Israel di luar negeri, tidak ada cara bagi pengadilan untuk menerapkan atau menegakkannya.

Selain itu, Alwan mengaku pesimistis apakah negara akan mengambil tindakan terhadap Israel pasca keputusan tersebut.

Dia mengutip ketidakpedulian yang dirasakan terhadap perintah mengikat ICJ pada Januari lalu, di mana pengadilan meminta Israel untuk meningkatkan bantuan dan mencegah kerugian lebih lanjut terhadap warga sipil di Gaza setelah menyimpulkan bahwa “hak-hak warga Palestina terancam” berdasarkan Konvensi Genosida.

“Menurut saya, keputusan ini tidak akan berdampak langsung pada situasi di lapangan,” ujarnya kepada Al Jazeera.

Baca juga: Bakar Lilin di Kapal, 40 Migran Haiti Tewas, 41 Orang Selamat

“Namun, dalam jangka panjang mungkin ada dampaknya. Dunia kini telah menyaksikan bagaimana Israel membunuh orang dan membunuh anak-anak, dan pandangan mereka tentang Israel dan pendudukannya pun berubah,” tandas dia.

Leave a comment