Informasi Terpercaya Masa Kini

Bantah Keras Ucapan RT Abdul Pasren dan Kahfi di TV,Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Fakta Baru

0 36

SURYA.CO.ID – Baru tampil di depan publik, pernyataan mantan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Kahfi langsung dibantah para terpidana kasus Vina Cirebon.  

Eks Ketua RT Abdul Pasren dan Kahfi menjadi sosok yang paling dicari di kasus Vina Cirebon, selain Iptu Rudiana dan Aep Rudiansyah. 

Pasalnya, kesaksian keduanya lah yang menjebloskan para terpidana hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Abdul Pasren dan Kahfi akhirnya muncul dan berbicara di acara AB+ yang tayang di iNews TV pada Senin (15/7/2024). 

Didampingi kuasa hukumnya Brigjen (purn) Siswandi, Pasren dan Kahfi seolah cuci tangan di kasus ini. 

Baca juga: Kelakuan Pegi Setiawan Cianjur Bikin Dedi Mulyadi Sebal tapi Tetap Bantu Tes DNA, Kasihan Bapaknya

Abdul Pasren membantah semua tuduhan bahwa Jaya, Eko, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi,  terpidana kasus Vina Cirebon menginap di rumah kosong miliknya di malam pembunuhan dua sejoli itu.

Abdul Pasren yang mengenakan kemeja merah muda pun masih tetap kekeh pada kesaksiannya di tahun 2016.

“Tidak ada yang nginep di rumah saya, sedangkan saya tidur di runah sendiri. Hanya beritanya tuh di rumahnya Ibu Nining  (berkumpul),” katanya dikutip dari youtube iNews Official.

Pembawa acara pun menanyakan Kahfi mengenai hal ini. Apakah Kahfi benar bersama dengan para terpidana kasus Vina pada malam pembunuhan dua sejoli ini.

Mulanya Kahfi enggan untuk menjawab. Sampai ia mengakui jika ikut berkumpul dengan para terpidana di warung Bu Nining.

“Ya pas di Bu Nining saya melihat. Iya (kumpul bareng Kahfi),” ungkap Kahfi.

Namun Kahfi justru mengaku tak mengetahui lagi di mana keberadaan para terpidana setelahnya gegara ia berpisah.

“Sejak jam 9 saya langsung pulang. Gak tahu (terpidana ke mana). Langsung (pergi) tanpa permisi, tidak ada pamit. Pulang ke rumah orangtua (gak bersama sama terpidana),” beberya.

Menimpali omongan Abdul Pasren, Kahfi menyebut tak ada yang menginap di rumahnya.

Ia mengaku jarang bermain dan baru sekali itu saja berkumpul.

“Nggak, tidak pernah. Ya kosong aja (rumahnya Abdul Pasren). Gak tahu, saya jarang main. Pas itu aja ngumpul (sekali itu aja), di rumah saja,” jelasnya

Terpisah, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengurai pengakuan para terpidana yang baru ditemui di Rutan Bandung dan Lapas Narkotika Bandung pada Selasa (16/7/2024). 

Dedi Mulyadi mengunjungi para terpidana bersama tim pengacara Peradi. 

Sebelum bertemu dengan terpidana, Dedi mengaku sempat menyaksikan pengakuan Pasren dan Kahfi di TV. 

Karena itu, dalam kesempatan bertemu dengan para terpidana, Dedi kembali menanyakan tentang pengakuan Abdul Pasren tentang keberadaan mereka yang tidak ada di rumahnya di malam kejadian.  

“Bahwa keterangan Pak RT Pasren bertentangan dengan fakta-fakta yang sesungguhnya. Berdasarkan pengalaman yang mereka alami,” tegas Dedi. 

Para terpidana ini juga kembali mempertanyakan perilaku penyidik ke Kahfi yang bersama mereka di malam kejadian. 

“Kahfi anaknya pak RT Pasren tidak dibawa dan tidak diperiksa. Hanya diberi tugas untuk mengantar motor,” kataya. 

Para terpidana juga membeber fakta baru mengenai kedekatan mereka dengan Abdul Pasren beberapa saat sebelum kasus itu terjadi.

“Pada acara Agustusan mereka sama-sama ikut berkumpul dengan pak RT Pasren. Sama-sama menyelenggarakan kegiatan Agustusan. Bahkan jadi panitia. Mereka menyebutkan beberapa nama yang menjadi panitia Agustusan dan hari ini posisinya di luar,” ungkapnya. 

Mereka, kata Dedi, juga menceritakan awal mula ditangkap dan dimasukkan ke ruang penyidik Unit Narkoba.

Selama proses BAP mereka dipaksa untuk mengakui pembunuhan dan pemerkosaan sesuai skenario yang telah disiapkan.

Eko dan Jaya yang ditahan di Lapas Narkotika mengatakan saat di-BAP mereka menjawab pertanyaan seperti yang disiapkan dalam papan tulis. Jika tidak mau maka mereka disiksa.

“Eko dan Jaya juga cerita disuruh minum air kencing oleh sesama tahanan dan bahkan ditusuk pakai gunting. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa disiapkan air kencing dan gunting itu?” kata Dedi Mulyadi.

Mereka juga menegaskan penyesalannya ketika di lapas Cirebon, disodori petugas untuk menandatangani pernyataan merasa bersalah dan memohon pengampunan. Padahal mereka tidak melakukan.

Menutut terpidana, sebelum menandatangani, mereka lama berdebat dengan petugas Lapas, tapi akhirnya tetap tandatangan.

“Sampai hari ini meyakini dia tidak bersalah,” tegasnya.

Dedi Mulyadi yakin kepolisian di bawah Kapolri Jendral Listyo Sigit bisa menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan transparan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki,” kata Kang Dedi Mulyadi.

Sementara itu, kuasa hukum dan Peradi, Jutek Bongso SH mengungkapkan, kedatangan mereka bertujuan untuk melengkapi berkas yang akan diajukan sebagai novum Peninjauan Kembali (PK).

“Kita datang untuk memastikan kronologi kejadian sebenarnya.”

“Ada beberapa hal yang kami pastikan terkait langkah hukum untuk membebaskan atau mengajukan PK,” kata pengacara para terpidana, Jutek Bongso SH.

Menurut Jutek pihaknya merekonstruksi ulang fakta yang didapat terpidana dan hasil investigasi saat malam peristiwa ditemukannya Vina dan Eky tewas.

Hasilnya banyak kejanggalan yang kesimpulan akhirnya adalah para terpidana tidak bersalah.

Untuk membuktikan itu semua pihaknya akan menggunakan langkah hukum PK dengan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk diajukan sebagai novum.

Abdul Pasren Dilaporkan Mabes Polri

Sebelumnya, Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP.

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.

Ketika dibujuk, Pasren mengaku juga diimingi-imingi uang.

Namun, hal itu dibantah oleh Aminah.

Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut.

“Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi,” ujar Dedi seperti dilansir KompasTV yang tayang pada Selasa (25/6/2024).

Selain itu, Pasren tidak megakui bahwa anaknya, Kahfi saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh.

“Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara,” ujarnya.

Roely Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus Vina, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.

“Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli,” tambah Roely.

Terkait laporan ini, Abdul Pasren saat ditanya di acara AB+ mengaku tidak mengetahui. 

Saat dijelaskan, Abdul Pasren justru tertawa. 

Sementara kuasa hukumnya, Brigjen (purn) Siswandi mengancam akan melaporkan balik jika laporan terhadap Pasren itu tidak terbukti. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kahfi Anak Ketua RT Abdul Pasren Ngaku Jarang Main: Berpisah dengan Terpidana Kasus Vina di Jam 9

Leave a comment