Informasi Terpercaya Masa Kini

Riuh Skandal Guru Besar, Aliansi Akademisi Indonesia Duga Ada Konspirasi

0 43

TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Akademik mengatakan kasus pengajuan guru besar yang terindikasi melanggar etika akademik dan diduga melanggar hukum telah terjadi bertahun-tahun. Semakin banyak pejabat dan politikus yang diduga berhasil memperoleh guru besar dengan cara tidak benar.

Menurut aliansi, kejadian itu terus berulang sehingga yang diketahui publik hanya fenomena puncak gunung es. Sementara, pemerintah melakukan pembiaran atas terjadinya tindakan ini.

“Bahkan ditenggarai dilakukan oleh oknum di kementerian sendiri berkonspirasi dengan oknum di universitas serta para oknum (calon) guru besar,” kata anggota aliansi Gumilang Aryo Sahadewo dikutip dari rilis yang diterima Tempo, Jumat 12 Juli 2024.

Aliansi mengatakan, proses pengusulan calon guru besar diajukan oleh program studi ke fakultas. Pengajuan itu kemudian diproses di universitas dan pemerintah. Pihak yang mendapat manfaat dari guru besar terutama adalah institusi, dan calon guru besar.

Namun, syarat guru besar di Indonesia direduksi oleh berbagai regulasi. Syarat hanya diletakkan pada persyaratan kuantitatif. Persyaratan tersebut meliputi pemenuhan sejumlah angka kredit kumulatif (minimal 850 SKS). Syarat lain yaitu memiliki setidaknya satu artikel ilmiah yang masuk dalam jurnal terindeks Scopus sebagai penulis pertama.

“Masalahnya, tidak dipersoalkan bagaimana cara memperoleh jumlah kum dan artikel jurnal. Kondisi ini sangat mudah dimanipulasi sebagaimana diberitakan media secara luas,” kata Aliansi.

Adapun pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024 yang berlaku pada 15 Mei 2024. Dalam keputusan itu, diatur kenaikan jabatan akademik lektor kepala ke guru besar.

Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan harus memenuhi tiga jenis syarat, yakni syarat data dan khusus. Khusus pengajuan lektor kepala ke guru besar, ada syarat khusus tambahan yang harus diikuti.

Syarat data yaitu jabatan akademik terakhir Lektor Kepala, 10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (Asisten Ahli/Lektor), mempunyai Sertifikasi dosen, dan mencapai angka kredit setidaknya 850 poin. Lalu, syarat khusus itu, yakni satu Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus.

Untuk Syarat Khusus Tambahan, yaitu pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/internasional/ korporasi; atau pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau pernah menguji sekurangnya tiga mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji.

Menurut Aliansi, pelanggaran pengangkatan guru besar terus berulang. Aliansi menduga pemerintah melakukan pembiaran atas terjadinya tindakan ini. Bahkan, ada pihak di tubuh pemerintah, universitas serta para pihak (calon) guru besar.

Padahal, proses pencapaian guru besar dengan cara-cara curang adalah suatu pelanggaran akademik serius yang bisa menjurus perbuatan melanggar hukum dan merugikan bangsa. Sebab, hal itu merupakan bentuk pembohongan dan telah menciptakan kredensial palsu. Kredensial palsu ini membahayakan sendi-sendi kehidupan universitas dan para ilmuwannya, juga masyarakat luas.

Tindakan curang juga menodai kerja keras para dosen yang berintegritasnya dalam menjalankan profesinya memproduksi ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan masyarakat. Tindakan curang jadi penyebab terjadinya “inflasi” atas kualitas guru besar di Indonesia.

Aliansi lantas menyerukan, sivitas akademika tetap memegang teguh integritas dan etika akademik dalam mengupayakan capaian jenjang kepangkatan yang lebih tinggi terutama guru besar. Kemendikburistek juga diminta segera mencabut jabatan guru besar yang tak sesuai.

“Pemerintah segera mencabut jabatan profesor mereka (baik pihak luar maupun dalam kampus) yang sudah berhasil mendapatkannya dengan cara-cara curang berdasarkan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata aliansi.

Tak hanya itu, pemerintah dan universitas perlu menghukum kelompok atau individu yang memiliki kepentingan dan mendapat keuntungan finansial maupun kekuasaan dari tindakan curang ini, termasuk agen jaringan penerbit jurnal predatory internasional.

Aliansi Akademisi Indonesia adalah aliansi yang didukung oleh 1.180 akademisi yang mewakili 245 perguruan tinggi dan institusi akademis lainnya. Penggalangan dukungan dilakukan sejak 9 Juli sampai dengan 11 Juli 2024.

Tempo sudah mencoba menghubungi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Namun, keduanya belum merespons pesan yang dikirim Tempo hingga berita ini terbit.

Sebelumnya, hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Skandal Guru Besar Abal-Abal 8-14 juli 2024, menemukan deretan nama pejabat publik yang mendapatkan gelar Profesor lewat jalan pintas. Dari deretan nama itu, ada golongan politikus hingga jaksa.

Pilihan Editor: Polemik Bamsoet: Dituntut Puluhan Alumni ANU hingga Dinyatakan Melanggar Etik oleh MKD

Leave a comment