Informasi Terpercaya Masa Kini

IPW Ingatkan 8 Terpidana Vina Cirebon Jangan Gegabah Ajukan PK,Singgung Banyak Hakim Kurang Peka

0 55

TRIBUNJAKARTA.COM – Delapan terpidana Kasus Vina Cirebon diingatkan untuk jangan gegabah dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Selain bisa menjadi boomerang, ada banyak hakim yang kurang peka. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. 

Ia menyarankan agar kedelapan terpidana yang bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tata, untuk hati-hati dalam mengajukan PK. 

Pasalnya, jika PK ditolak, kedelapan terpidana ini akan terlegitimasi sebagai pelau kejahatan. 

“Kalau PK berdasarkan dua alasan, satu kekhilafan hakim Kasasi, kedua bukti baru novum. Ya novumnya apa? nih harus diuji benar-benar karena kalau gagal, bahkan menjadi legitimasi bahwa dia pelaku,” katanya seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Selasa (9/7/2024). 

Dari analisis Sugeng, dibutuhkan hakim-hakim yang peka dalam menangani PK. 

Pasalnya, menurutnya, banyak hakim di Indonesia yang kurang peka terhadap penegakan keadilan. 

“Di sini membutuhkan kepekaan daripada hakim. Jadi, satu sistem yang kacau misalnya penyidikan, penuntutan yang kacau tapi kalau hakimnya peka ya, melihat tanda-tanda ini bisa tetap keadilan diberikan,” jelasnya. 

Ia mencontohkan hakim yang kala itu mengadili Saka Tatal di 2016 dinilai mengesampingkan keadilan.

“Karena pengacara Saka Tatal, Ibu Titin salah menulis nomor perkara, dia menulis nomor surat kuasa. Tapi dalam uraian pembelaannya dianggap tidak ada (oleh hakim). Ini kan hakim mengabaikan keadilan,” jelasnya. 

Selain itu, Sugeng mengatakan bagaimana pengawasan publik sangat berpengaruh besar terhadap penegakan keadilan yang dilakukan oleh hakim. 

Ia menduga jika kasus ini tak diawasi publik, jangan-jangan hakim tunggal, Eman Sulaeman menolak permohonan Pegi Setiawan dalam sidang gugatan praperadilan. 

“Pak Eman ini ya kita apresiasi, tapi kalau tidak disorot publik bisa saja memutuskan bahwa dua alat buktinya terpenuhi. Mengesampingkan prosedural, Perkap (Kapolri), dan pemanggilan sebagai saksi dulu sebelum tersangka, penetapan DPO yang keliru. Enggak dipertimbangkan, masuk langsung ke alat dua bukti. Ini sangat mudah,” jelasnya. 

Selain kuasa hukum 8 terpidana hati-hati dalam ‘melangkah’ untuk upaya PK, ia berharap hakim MA juga memiliki kepekaan dalam kasus ini. 

“Hakim kita, aduh wallahualam bishawab. Saya ini kenyang 34 tahun bersidang membela perkara ya sedikit sekali yang memiliki hati nurani yang peka. Hati-hati,” pungkasnya.  

Saka Tatal Daftar PK

Sementara itu, Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya datang ke PN Cirebon, Senin (9/7/2024) pukul 11.00 WIB.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang selanjutnya.

“Ya, ini Peninjauan Kembali (PK) kita diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon.”

“Kemudian tinggal nunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi,” ujar Farhat, Senin (8/7/2024).

Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima, mengingat novum-novum yang mereka kumpulkan selama ini.

“Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini. Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan,” ucap Krisna.

Sementara, kuasa hukum yang dari tahun 2016 lalu telah menjadi pengacara Saka, Titin Prialianti juga menegaskan, pentingnya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

“Saya sih berharap, PK ini suasananya akan sangat berbeda daripada semua mata tertuju pada perkara ini.”

“Saya mohon dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sudah menyuarakan ini dari dulu 2016-2017.”

“Walaupun hanya di tingkat lokal dan tidak berhasil, sekarang dukungannya luar biasa, saya merasa ada yang salah dari perkara ini,” jelas Titin.

Titin berharap agar hakim yang akan menangani sidang PK ini benar-benar membaca dan memahami novum serta bukti yang mereka miliki.

“Mudah-mudahan hakim yang ditunjuk dalam sidang ini benar-benar membaca apa sih yang benar-benar terjadi sebelumnya, dengan novum dan bukti yang kita miliki.”

“Novum itu sudah saya simpan kemungkinannya tidak terbuka, tetapi dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya memperoleh novum itu dengan cara yang luar biasa,” katanya.

Selain itu, Farhat juga mengajak berbagai pihak yang relevan untuk hadir dalam persidangan, termasuk tokoh masyarakat, ahli digital forensik, dan mantan pejabat kepolisian untuk mendukung upaya mereka.

“Nanti saatnya Aep, Dede, Pasren dan lain-lain supaya mereka itu siap-siap untuk masuk penjara.”

“Kami juga meminta mereka untuk dihadirkan, minta Rudiana juga dihadirkan. Selain itu, tokoh masyarakat Jabar Pak Dedi juga nanti diminta hadir, Reza Indragiri ahli digital forensik hadir, bapak Susno Duadji juga hadir dan lainnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Farhat Abbas, menyampaikan rasa syukur setelah status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, dibatalkan.

“Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Farhat Abbas saat diwawancarai di sela-sela pengajuan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin.

Menurut Farhat, kemenangan Pegi melawan Polda Jabar sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus tersebut.

“Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung,” ucap Farhat.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang bekerja sama dengan Krisna Murti dan Titin, melihat kebebasan Pegi sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.

“Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kala Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu,” jelas dia.

Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.

“Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal,” katanya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment