Banyak yang Keluhkan Sertifikat Rumah Ditahan Bank Padahal Utang Sudah Lunas, Lakukan Ini untuk Mengatasinya!

Ini dia beberapa langkah atau upaya yang bisa dilakukan jika mengalami masalah penahanan sertifikat jaminan oleh bank tanpa alasan yang jelas.

Banyak yang Keluhkan Sertifikat Rumah Ditahan Bank Padahal Utang Sudah Lunas, Lakukan Ini untuk Mengatasinya!

GridFame.id - Ini beberapa langkah yang bisa dilakukan jika bank menahan sertifikat rumah padahal utang sudah lunas.

Belakangan banyak sekali kasus bank menahan sertifikat jaminan milik nasabah.

Sebagaimana diketahui, memberikan jaminan menjadi salah satu syarat jika ingin ajukan kredit bank.

Jaminan bisa berupa sertifikat aset, baik kendaraan, rumah, tanah, dan lain-lain.

Jaminan tersebut digunakan oleh bank untuk menjamin utang yang diberikan kepada debitur.

Ketika debitur tak menyelesaikan utang dengan baik, maka jaminan tersebut akan dilelang untuk menutup utang.

Jika utang sudah lunas, sertifikat jaminan tersebut bakal dikembalikan. 

Namun, banyak sekali kasus bank menahan sertifikat jaminan milik nasabah meski utang sudah selesai.

Lalu, apa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut?

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan jika mengalaminya.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Apakah Bisa Polis Asuransi Jiwa Kredit Dijadikan Jaminan Pinjaman? Simak Penjelasannya  

Bank Menahan Sertifikat Rumah Padahal Utang Sudah Lunas

Ternyata banyak sekali yang mengalami masalah Sertifikat Hak Milik (SHM) tak kunjung dikembalikan oleh bank meski pinjaman sudah lunas.

Lewat kolom komentar unggahan Kompas.com di Instagram, beberapa warganet mengeluhkan hal tersebut.

"Saya ada banyak peminjam bank yg udah lunas tapi sertifikatnya gak dikembalikan sampai bertahun2, dalihnya banyak banget, jadi juga ada oknum pegawai bank yg nakal menyelewengkan sertifikat dalihnya banyak banget ada yg katanya sertifikat ditaruh di kantor pusat dsb.

Dan korbannya biasanya nasabah yg mohon maaf kurang pendidikan dan edukasi. Selain itu disini pinjam bank tanpa sertifikat juga bisa tapi katanya bikin sertifikat langsung di bank sekaligus biayanya ada yg Sampai 6jt tapi pas lunas gak dikasih sertifikatnya," komentar salah seorang warganet, dikutip GridFame.id dari Instagram Kompas.com.

"Keluarga kami pernah ngalamin, 2 tahun nyangkut di bank dan anehnya bank gak ada mengingatkan utk proses pengambilan sertifikat yg jd jaminan, pdhal ya sudah ada pelunasan dan selesai pinjamannya," timpal yang lain.

Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan jikan mengalami masalah di atas?

Jika pinjaman sudah lunas dan tak punya tanggungan apapun lagi, seharusnya sertifikat segera dikembalikan oleh bank.

Namun, melansir dari laman Hukumonline.com, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan jika bank menahan dengan alasan yang tak masuk akal.

1. Selesaikan Secara Kekeluargaan

Sebelum ambil langkah yang lebih serius, Anda bisa mencoba menempuh jalur kekeluargaan terlebih dulu.

Baca Juga: Waduh! Ternyata 5 Barang Ini Bisa Turun Harga jika Pernah Dijadikan Jaminan Gadai  

Buat jannji temu untuk menyelesaikan masalah penahanan SHM.

Kalau tidak menemukan titik terang, Anda bisa ke langkah yang selanjutnya.

2. Gugat secara Perdata

Anda memiliki opsi untuk mengajukan tuntutan perdata di Pengadilan Negeri berdasarkan perbuatan yang melanggar hukum atau onrechtmatige daad sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.

3. Gugat secara Pidana

Di samping mengajukan tuntutan perdata, Anda memiliki opsi untuk melaporkan pejabat bank yang bertanggung jawab atas penanganan dokumen SHM Anda kepada kepolisian.

Anda bisa melaporkannya dengan dugaan penggelapan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan, serta Pasal 486 UU 1/2023 yang berlaku hingga 3 tahun sejak tanggal diundangkan[6], yaitu hingga tahun 2026.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Apakah Bisa Hewan Ternak Dijadikan Jaminan Pinjaman? Simak Penjelasan Hukumnya

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow