Informasi Terpercaya Masa Kini

3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah

0 2

jpnn.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan kado untuk guru aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK serta honorer.

Kado yang berisi tiga kebijakan ini sangat berpihak kepada guru.

“Sejalan dengan visi pendidikan bermutu untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha meningkatkan kualitas para guru melalui tiga program prioritas,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat memberikan sambutan di upacara Hari Guru Nasional, Senin (25/11).

Adapun kebijakan yang ditempuh Kemendikdasmen adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi

1. Pemenuhan kualifikasi guru. Terdapat ratusan ribu guru yang belum berpendidikan D-IV atau Sarjana (S1).

“Secara bertahap, kementerian berusaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan D-IV/S-1,” terang Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

2. Peningkatan kompetensi guru yang tidak terbatas hanya pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial tetapi juga kewirausahaan, dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan.

“Dalam rangka memprkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia, kementerian mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi guru kelas dan guru bidang studi,” terangnya.

Baca Juga: Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Guru Tidak Golput

3. Kementerian berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, baik bagi guru ASN PNS dan PPPK maupin non-ASN.

Menteri Mu’ti mengatakan tahun 2025 akan ada 606 ribu lebih guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Dengan meningkatnya kesejahteraan para guru, diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.

Dia menegaskan Kemendikdasmen berusaha menjamin keamanan para guru agar bisa bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun.

Baca Juga: Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan

“Guru tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan kepada siswa dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk perlindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana.

“Saya mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional: Guru Hebat Indonesia Kuat,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Leave a comment