Surat Perintah ICC Terbit, Ini Daftar Negara yang Bisa Tangkap Benjamin Netanyahu
KOMPAS.com – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant kini menjadi buronan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.
ICC merilis surat perintah penangkapan keduanya atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza, Palestina, pada Kamis (21/11/2024).
Meski Israel tidak mengakui kewenangan ICC, serta Netanyahu maupun Gallant tidak mau menyerahkan diri, sejumlah negara memiliki kewajiban untuk menangkap keduanya.
Baca juga: Reaksi Dunia terhadap Surat Penangkapan Netanyahu, Uni Eropa Hormati Keputusan ICC
Daftar negara yang bisa tangkap Benjamin Netanyahu-Yoav Gallant usai surat ICC terbit
Dilansir dari Al Jazeera, Kamis, sebanyak 124 negara di dunia yang telah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian internasional yang membentuk ICC.
Berdasarkan statuta tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan.
Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab menyatakan, hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya.
“Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini, terdapat tanda-tanda awal yang menunjukkan negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan ICC.
Sebab, banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, yang juga telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC.
Berikut daftar negara tempat Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dapat ditangkap setelah terbit surat keputusan ICC:
- Afghanistan
- Albania
- Andorra
- Antigua-Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Bangladesh
- Barbados
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bolivia
- Bosnia-Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Cape Verde
- Kamboja
- Kanada
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Kepulauan Cook
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Siprus
- Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Perancis
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Jerman
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
- Honduras
- Hongaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Yordania
- Kenya
- Kiribati
- Latvia
- Lesotho
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Niger
- Nigeria
- Macedonia Utara
- Norwegia
- Palestina
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Korea Selatan (Republik Korea)
- Moldova
- Romania
- Saint Kitts-Nevis
- Santa Lucia
- Saint Vincent-Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slovakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Timor Leste
- Trinidad-Tobago
- Tunisia
- Uganda
- Inggris Raya
- Tanzania
- Uruguay
- Vanuatu
- Venezuela
- Zambia.
Baca juga: Alasan ICC Terbitkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu, Yoav Gallant, dan Mohammed Deif
Alasan ICC keluarkan surat perintah penangkapan
Diberitakan Reuters, Jumat (22/11/2024), para hakim ICC mengatakan, ada cukup alasan untuk meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas serangan di Gaza.
Berbagai tindakan yang dimaksud, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang dan bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza.
Para hakim menambahkan, ada pula alasan kuat untuk meyakini bahwa blokade terhadap Gaza serta kurangnya makanan, air, listrik, bahan bakar, dan pasokan medis menciptakan kondisi kehidupan dengan maksud mengakibatkan kehancuran sebagian penduduk sipil.
Kondisi tersebut telah mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, akibat kekurangan gizi dan dehidrasi.
Amerika Serikat (AS) yang bukan merupakan anggota ICC pun menyatakan menolak langkah penangkapan terhadap dua pemimpin Israel.
Berbanding terbalik dengan reaksi Israel dan AS, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC dan menyebutnya sebagai langkah pertama menuju keadilan.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga memerintahkan penangkapan salah seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.
Surat perintah penangkapan Masri mencantumkan tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 di Israel, juga tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.
Meski demikian, Israel mengaku telah membunuh Masri yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif dalam sebuah serangan udara pada Juli lalu.
Lantaran Hamas tidak membenarkan atau membantahnya, jaksa penuntut mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematiannya.
Jaksa penuntut ICC Karim Khan pun mengimbau 124 negara anggota untuk menegakkan surat perintah yang sudah dikeluarkan hakim.
“Saya mengimbau semua negara anggota untuk memenuhi komitmen mereka terhadap Statuta Roma dengan menghormati dan mematuhi perintah peradilan ini,” kata Karim Khan.