Informasi Terpercaya Masa Kini

Curhat Susno Duadji Bertemu Pegi,Jadi Teringat Pernah Dipenjara,Padahal Memang Tak Bersalah

0 38

TRIBUN-MEDAN.com – Pegi Setiawan terkejut tiba-tiba seorang pensiunan jenderal polisi mendatanginya. 

Kuli bangunan itu tak menyangka seorang yang berpangkat tinggi menemuinya lalu memberikan ucapan selamat atas kebebasannya. 

Pria yang sebelumnya dituduh sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu buru-buru membungkuk dan memberikan salam.

Purnawirawan jenderal berusia 70 tahun itu memperlakukan Pegi berbanding 180 derajat dengan institusi tempatnya berdinas dulu. 

Sang jenderal itu bernama Susno Duadji. 

Susno menyambut hangat Pegi dengan sapaan serta kelakar.

Mereka dipertemukan dalam sebuah acara televisi swasta. 

“Akhirnya ketemu dengan Pegi, saya dalam perjalanan ke sini nonton TV di mobil. Saya lihat Pegi di TV terlihat seperti jadi penyiar. Saya bilang the Prime Show mana mas Abraham (penyiar yang asli),” kelakar Susno seperti dilansir dari acara The Prime Show di iNews TV yang tayang pada Rabu (10/7/2024).

Pegi menceritakan bahwa mentalnya tak goyah selama ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar) karena dia memiliki keyakinan  bahwa dirinya tak bersalah. 

Keyakinannya akhirnya menjadi kenyataan setelah dia dinyatakan bebas.

“Karena saya merasa benar, saya tetap semangat, saya tetep optimis yakin bahwa saya tidak bersalah. Jadi motivasi saya, jadi penyemangat saya,” ujarnya. 

Pegi juga mengatakan bahwa keadilan di Indonesia ternyata masih ada untuk orang kecil sepertinya. 

Mendengar itu, Susno mengaku kagum dengan keberanian Pegi. 

“Apa yang disampaikan Pegi tadi luar biasa, kalau saya bukan laki-laki mungkin saya menangis ya. Ternyata, kita tidak nyangka saya bertemu dengan Pegi seperti ini. Kalau saya (sebelumnya) membayangkan Pegi di dalam tahanan,” ucapnya. 

Eks Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 tersebut menjadi teringat dengan kepahitan hidupnya kala berdinas di Polri. 

Ia pernah duduk di kursi pesakitan dan diadili atas kasus korupsi. 

Susno tercatat sebagai mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Namun, Susno mengaku apa yang dilakukan polisi terhadapnya tidak adil. 

“Saya pernah ditahan juga ya, di penjara juga. Betapa tidak enaknya kalau ditahan di penjara kalau tidak bersalah. Makanya kalau terkait dengan ketidakadilan saya tampil di depan. Pegi aku enggak bisa berkata apa-apa selamat ya,” ujar Susno. 

“Saya enggak nyangka dengan dia karena nasibnya sama dengan dia. Saya jenderal loh, aktif, ditangkap loh, dipenjara. Yaudah mudah-mudahan ke depan Indonesia bagus,” pungkasnya. 

Mata Susno lalu berkaca-kaca. 

Susno yang awalnya gengsi untuk menangis, terlihat menitikkan air mata. 

Sudah prediksi Pegi menang praperadilan

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji, sebelumnya pernah memprediksi Pegi Setiawan akan bebas dari gugatan praperadilan.  

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut menganalisis bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.

Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. 

Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan. 

Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti. 

Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.

“Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya,” ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024). 

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi. 

Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina. 

Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani. 

“Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah cctv ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat. Jadi kita tunggu hakim yang adil,” katanya lagi. 

Berdasarkan pengalamannya, sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik. 

Pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan. 

Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno yakin ‘pertandingan’ ini akan berjalan fair. 

“Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit,” pungkasnya. 

Pegi dinyatakan bebas

Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah. 

“Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” ujar hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024). 

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang mendengar putusan hakim tersebut menangis.

Air mata Kartini bercucuran. 

Perempuan  berkerudung biru dan berbaju putih itu lalu memeluk sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya. 

Sembari nangis sesenggukan dan terbata-bata, Kartini berterima kasih terhadap masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. 

“Saya berterima kasih kepada Pak Hakim, seluruh masyrakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini doa kami terbukti. Anak saya tidak bersalah,” katanya. 

Sementara itu, Sukaesih, Ibu Vina (49) meminta agar pelaku yang sebenarnya segera ditangkap. 

Ia mengikuti putusan hakim yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. 

“Inginnya pelaku sebenarnya ditangkap, bukan yang asal tangkap. Dari keluarga ibu sendiri pengen cari tiga DPO (daftar pencarian orang),” kata Sukaesih. 

Tiga DPO itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment