Alasan Hilda Rahman Keukeuh Jual Masjid Fatimah Umar Makassar Seharga Rp2,5 Miliar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Alasan pemilik, Hilda Rahman keukeuh menjual Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
Masjid serta lahan kosong di belakangnya dijual seharga Rp2,5 miliar.
Hilda Rahman mengaku, Masjid Fatimah Umar dibangun keluarganya sebagai masjid pribadi.
Masjid itu dibangun sekitar tahun 1990-an di atas tanah milik Hilda Rahman.
Lebih dari 30 tahun berdiri, kini Hilda Rahman ingin menjual Masjid Fatimah Umar serta lahannya.
Berawal tepatnya 2021, Hilda Rahman datang untuk melihat tanah kosong di belakang masjid.
Tanah tersebut ingin dijadikan rumah tahfiz.
Beberapa bulan kemudian justru tanah tersebut mau dijual beserta dengan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.
Baca juga: Viral Masjid di Makassar Dijual Demi Bangun Rumah Tahfiz di Jakarta
Alasannya, Hilda Rahman mau pindah di Jakarta.
Ada aset telah dibeli di Jakarta untuk membangun pesantren.
Namun, ada lahan ingin dibebaskan untuk masuk pesantren tersebut, sehingga butuh biaya.
“Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta,” terang Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja.
Ia melanjutkan, pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar.
Namun, dari Hilda Rahman mensyaratkan nama masjid tak boleh diubah.
“Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal,” ujarnya.
Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar.
Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.
Kali ini sang pemilik sudah bersikeras.
Bahkan, ingin menggembok masjid.
Namun, mendapat penolakan dari warga.
Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.
Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.
“Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk,” ungkap Ismail.
Tak Diwakafkan
Masjid Fatimah Umar dibangun sekira 1990-an. Sang pemilik tanah, Hilda Rahman yang membangun.
Hanya saja bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.
Warga pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.
Ismail menyampaikan, pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.
Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.
Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.
Suami Hilda Rahman pun mempersilahkan warga untuk menggunakannya.
Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.
“Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman,” pungkas Ismail.
Pengakuan Hilda Rahma
Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar menyita perhatian warganet.
Pasalnya, masjid ini kini dipasangi spanduk penjualan.
Pemilik tanah atas nama Hilda Rahmah nampaknya ingin menjual tanah masjid tersebut.
Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Hilda Rahmah mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Kemudian Ia juga mengaku masjid tersebut memang dibangun pribadi keluarganya.
“(Masjid Fatiman Umar) itu tanah pribadi dan dibangun masjid pribadi,” jelas Hilda Rahmah.
Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp 2,5 Miliar
“(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 shm dengan 2,5 M,” kata Hilda Rahman.
Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.
Kemudian SHM 23136-212 M.
Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.
Di atas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.
Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong.
Total lahan ini sekitar 593 Meter persegi. (*)