Informasi Terpercaya Masa Kini

Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap,Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun

0 3

SURYA.co.id, SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur akhirnya dieksekusi setelah tiga Hakim PN Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hukuman yang bakal diterima Ronald Tannur diapstikan bakal lebih berat lantaran jaksa tak puas cuma divonis 5 tahun.

Diketahui, Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur baru saja divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.

Ronald Tannur merupakan anak mantan DPR RI, Edward Tannur.

Baca juga: Sosok Zarof Ricar Eks Pejabat MA Yang Muluskan Ronald Tannur Bebas, Jadi ‘Markus’ Saat Menjabat

Ia dijemput di rumahnya yang berlokasi di Pakuwon City Surabaya dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan bahwa eksekusi berjalan lancar.

“Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang,” ujarnya.

Mia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

“Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini,” tambahnya.

Baca juga: Sosok Lisa Rachma Pengacara Ronald Tannur Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya, Tabiatnya Terungkap

Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

Sebab yang bersangkutan mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

“Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu,” kata Mia.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Itu adalah pasal alternatif kedua.

Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

“Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV,” imbuh Mia.

3 Hakim PN Surabaya Dinilai Sangat Keterlaluan

Di sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menganggap suap dalam kasus Ronald Tannur “amat keterlaluan”.

“Saya lihat bodoh sekali para pelaku ini. Mencari uang dari kasus yang menarik perhatian publik itu bodoh sekali,” kata dia, Jumat (25/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, kasus Ronald Tannur merupakan perkara dengan pelaku yang profilnya cukup tinggi.

Ronald merupakan anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur. 

Korbannya pun Dini Sera Afriyanti, diperhatikan oleh publik secara luas.

Ia menegaskan, memang masih ada asas praduga tak bersalah. Namun, jika kasus suap ini terbukti benar, maka hal ini amat ironis.

Zaenur mengungkapkan, umumnya mafia peradilan akan memilah perkara untuk diperdagangkan, yakni perkara-perkara yang tidak menarik perhatian publik.

Baca juga: Sosok Ketua PN Surabaya Didesak Diperiksa Imbas 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Ditangkap Jaksa

“Biasanya kalau yang pinter-pinter itu mencari kasus-kasus yang “sepi”, tidak menjadi perhatian publik,” ujar dia.

“Kalau ini benar ini bodoh sekali,” ucap Zaenur.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo terjaring OTT Kejagung pada Rabu kemarin.

Setelah penangkapan, dia mengatakan penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi dan sudah menyita uang sebesar Rp20 miliar.

Dia menyebut tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengacara bernama Lisa Rahmat.

“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujar Qohar.

Qohar menuturkan pihaknya menyita uang dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.

Berikut rincian uang Rp 20 miliar yang disita dari keenam lokasi tersebut:

1. Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya

– Uang Tunai Rp1.190.000.000

– Uang tunai 451.700 dolar AS

– Uang tunai 717.043 dolar Singapura

2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat

– Uang tunai Rp2.126.000.000 yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing

– Dokumen bukti penukaran uang

– Catatan pemberian uang dan ponsel

3. Apartemen Erintuah Damanik di Tidar, Surabaya

– Uang tunai Rp97.500.000

– Uang tunai 32.000 dolar Singapura

– Uang tunai 35.992 ringgit Malaysia

– Barang bukti elektronik

4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang

– Uang tunai 6.000 dolar AS

– Uang tunai 300 dolar Singapura

– Barang bukti elektronik

5. Apartemen Heru Hanindiyo di Ketintang, Surabaya

– Uang tunai Rp104.000.000

– Uang tunai 2.200 dolar AS

– Uang tunai 9.100 dolar Singapura

– Uang tunai 100.000 yen

– Barang bukti elektronik

6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya

– Uang tunai Rp21.400.000

– Uang tunai 2.000 dolar AS

– Uang tunai 32.000 dolar Singapura

– Barang bukti elektronik.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment