Informasi Terpercaya Masa Kini

Pernyataan Lucky Hakim soal Liburan ke Jepang: Mengakui, Bakal Menghadap Gubernur Jabar dan Mendagri

0 15

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bupati Indramayu, Lucky Hakim telah buka suara terkait dirinya yang kedapatan berlibur ke Jepang.

Mengingat, dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode Lebaran 2025.

Dilansir dari Kompas.com, Lucky Hakim mengakui soal dirinya berlibur ke Jepang dalam masa libur Lebaran 2025.

“Betul saya di Jepang dan sehabis Lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” kata Lucky dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Lucky Hakim Diduga Langgar UU Pemda usai Jalan-Jalan ke Jepang, Bima Arya Sebut Bisa Diberhentikan

Pria 45 tahun itu menyebut dirinya pergi ke negeri Sakura tersebut pada hari H+2 Lebaran dan telah pulang ke Indonesia pada 7 April 2025.

“Tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengaku sebelum bertolak ke Jepang, tepatnya pada hari pertama Lebaran, dirinya tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah.

Di antaranya menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu, serta melakukan patroli jalanan memantau warga yang merayakan lebaran.

Dalam kesempatan itu, ia turut menuturkan akan menemui Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menjelaskan ihwal dirinya yang berlibur di Jepang pada masa libur Lebaran 2025.

“Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” ucapnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, foto-foto Lucky Hakim di Jepang salah satunya muncul di akun TikTok milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam unggahan tersebut, terlihat Lucky Hakim tampak tengah berada di lokasi wisata di Jepang. Dedi pun menyertakan sindiran ringan dalam keterangan unggahan itu.

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah…” tulis Dedi.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut pihak Lucky Hakim telah meminta maaf terkait hal tersebut.

Meski demikian, Bima Arya menegaskan akan tetap memanggil Lucky Hakim untuk klarifikasi langsung.

Ia juga menyampaikan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Lucky Hakim Liburan di Jepang saat Warga Macet-macetan Mudik, Dedi Mulyadi: Saya WA nggak Dibalas!

Undang-Undang tersebut mengatur perjalanan kepala daerah ke luar negeri tidak bisa dilakukan tanpa izin Mendagri.

Ia pun mengingatkan pelanggaran atas ketentuan itu bisa berujung konsekuensi serius.

Di mana dalam Pasal 77 ayat 2, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar bisa diberhentikan selama tiga bulan.

Ia juga menuturkan kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau secara tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, akan diberikan teguran tertulis.

Leave a comment