Informasi Terpercaya Masa Kini

Bagaimana Hukum Mengelap Air Wudhu? Begini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad

0 4

UAS mengatakan pandangan ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab, terutama bagi umat yang tinggal di daerah tropis seperti Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM – Dalam Islam, wudhu merupakan syarat penting untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. 

Dai nasional asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS), menjelaskan mengeringkan air wudhu dengan handuk atau kain setelah berwudhu dianggap makruh. 

Artinya perbuatan yang sebaiknya dihindari, namun tidak berdosa jika dilakukan. 

UAS mengatakan pandangan ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab, terutama bagi umat yang tinggal di daerah tropis seperti Indonesia. 

Namun, dalam situasi dingin atau kondisi kesehatan tertentu, diperbolehkan mengelap air wudhu untuk kenyamanan. 

Membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya dianggap lebih utama untuk memperoleh berkah dari air wudhu.

Baca juga: Suami Istri Khawatir Terbongkar Aib Masa Lalu Pada Pasangan, Buya Yahya Anjurkan Bersikap Begini 

Secara umum, kadang kalanya wudhu dilakukan sehabis mandi, kemudian mengerikannya dengan handuk mandi.

Ada juga umat yang dengan sengajanya mengelap air wudhu dengan cara lainnya seperti menggunakan kain atau tisu.

Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah, apakah mengelap air wudhu menggunakan handuk atau kain setelah berwudhu diperbolehkan dalam syariat?

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum mengelap air wudhu atau mengeringkan air wudhu adalah Makruh.

“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.

Tapi, sambung Ustadz Abdul Somad, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin diperbolehkan mengelap air wudhu.

Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia atau daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibiarkan kering dengan sendirinya.

Baca juga: Buya Yahya Anjur Orang Tua Temani Anak saat Akses Internet, Sebut Lebih Utama Dibanding Ibadah Ini

“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar makruh saja,” tegas UAS.

Makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Penjelasan Ustadz Abdul Somad di atas diambil dari tayangan Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Mengelap air wudhu setelah berwudhu bukanlah hal yang terlarang dalam Islam, dan hukumnya makruh.

Dalam pandangan madzhab Syafi’i, membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya dianggap lebih utama. 

Hal ini didasari keyakinan bahwa air wudhu membawa berkah, dan dengan tidak segera mengelapnya, seseorang berharap mendapatkan pahala lebih. 

Baca juga: Ini Waktu Tepat Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah Menurut Ustadz Abdul Somad

Meskipun demikian, ini tidak bersifat wajib, melainkan lebih sebagai anjuran.

Di sisi lain, beberapa ulama menganggap tindakan mengelap air wudhu makruh jika dilakukan tanpa ada kebutuhan mendesak. 

Pendapat ini muncul karena keyakinan bahwa tergesa-gesa dalam hal ini dapat menghilangkan sebagian dari keutamaan wudhu. 

Namun, para ulama juga menekankan bahwa kondisi tertentu, seperti cuaca yang sangat dingin, membolehkan seseorang untuk segera mengeringkan air wudhu agar terhindar dari ketidaknyamanan atau risiko kesehatan.

Kewajiban Berwudhu

Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 6;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Pada ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dimulai dengan salat sebagai ibadah yang paling mulia.

Ayat ini memberikan petunjuk tentang persiapan yang harus dilakukan ketika hendak melakukan shalat, yaitu cara menyucikan diri dengan berwudhu, tayamum, dan mandi.

Bacaan Niat Berwudhu

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitul whudu-a lirof’il hadatsii ashghori fardhon lillaahi ta’aalaa

Artinya : Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil karena Allah ta’ala.”

Bacaan doa sesudah wudhu:

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Asyhadu allaa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuuwa rasuuluhuu, allaahummaj’alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriina, waj’alnii min ‘ibadikash shaalihiin.

Artinya: Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan utusan Allah.

Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Leave a comment