Informasi Terpercaya Masa Kini

IMI Jalin Kerja Sama dengan IFG dan Jasaraharja Putera Dorong Asuransi TPL Kendaraan

0 7

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Motor Indonesia (IMI) menjalin kolaborasi strategis dengan sejumlah mitra, melalui Penandatanganan memorandum of understanding dengan Indonesia Financial Group (IFG), Perjanjian Kerja Sama antara Gaspol by IMI dan Jasaraharja Putera, serta Penandatanganan PKS IMI dan Wuling serta Penyerahan Sertifikat IMI dan Penyerahan KTA IMI Special Edition Wuling Maju Motor Group.

Sejumlah kerja sama tersebut mendorong pengendara untuk menggunakan asuransi tanggung gugat pihak ketiga atau third party liabilty (TPL), yang memberikan perlindungan pada pihak ketiga akibat kecelakaan atau insiden yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan. TPL umumnya melindungi terhadap kerusakan properti dan cidera badan. 

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengatakan keselematan berkendara di Indonesia terus menjadi salah satu prioritas. Terutama dengan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi serta salah satu penyebab kematian yang tinggi di Indonesia. 

Baca Juga : Asuransi TPL Kendaraan Mulai Berlaku Tahun Depan, Jasaraharja Putera: Premi dari Rp20.000

“Maka dari itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun komunitas otomotif, untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara,” kata Bambang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024). 

Berdasarkan data dari Korlantas Polri pada 2023, kecelakaan lalu lintas tetap menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan 180.920 korban luka ringan, 15.154 luka berat, dan 27.895 meninggal dunia. Sebagian besar korban berasal dari usia produktif, yang berdampak signifikan pada ekonomi keluarga. Untuk mengatasi hal ini, IMI bersama mitra strategis berkolaborasi guna mendukung keselamatan berkendara di jalan umum.

Baca Juga : : OJK Ungkap Pertimbangan Dorong Asuransi Wajib TPL Mobil dan Motor

Di sisi lain, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah Indonesia berencana untuk menerbitkan peraturan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki asuransi third party liability (TPL). 

“IMI turut mendukung melalui berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait asuransi TPL ini,” imbuh Bambang. 

Baca Juga : : OJK Ungkap Tantangan Regulasi Asuransi Wajib, Tambahan Jasa Raharja

Direktur Bisnis IFG Pantro Pander Silitonga mengatakan bahwa pihaknya bersama Jasaraharja Putera sebagai salah satu anggota holding ingin mempelopori asuransi TPL di Indonesia.

“Kedepannya kami berharap melalui kerja sama ini, kami ingin meningkatkan awareness dan mendorong keselamatan berkendara yang lebih baik, serta momentum ini bisa meningkatkan awareness untuk memiliki asuransi perlindungan pihak ketiga,” katanya. 

Sementara itu Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris menyampaikan pihaknya juga berkomitmen mendukung upaya IMI dalam meningkatkan keselamatan berkendara melalui penerapan asuransi TPL.

“Dengan perlindungan yang tepat, kami berharap dapat membantu mengurangi dampak ekonomi dari kecelakaan lalu lintas dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di jalan,” katanya. 

Leave a comment