Informasi Terpercaya Masa Kini

4 Ciri Skincare Etiket Biru, yang Tak Boleh Dipakai Sembarangan

0 10

KOMPAS.com – Kesadaran masyarakat akan kesehatan kulit semakin meningkat, menjadikan skincare sebagai produk yang sangat digandrungi.

Kebutuhan akan perawatan kulit ini dijawab oleh berbagai merek, yang berlomba-lomba menawarkan klaim menarik.

Namun, di tengah ketatnya persaingan di dunia skincare, penting bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk. Pasalnya, banyak oknum yang menjual skincare etiket biru yang berpotensi berbahaya.

Baca juga: Pakai Krim Abal-abal Bikin Cepat Putih tapi Merusak, Kok Bisa?  

Skincare etiket biru adalah produk yang mengandung obat keras dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Mirip dengan antibiotik, produk ini tidak boleh dijual bebas dan penggunaannya harus sangat hati-hati, karena bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

Baca juga: Skincare Bayi Mahal Belum Tentu Berkualitas

Lalu, apa saja ciri-ciri skincare etiket biru? Berikut penjelasannya.

1. Berlabel Berwarna Biru

Skincare etiket biru memiliki label berwarna biru.

Dikutip dari Inspektorat Jenderal Kemendikbub, etiket biru menandakan obat luar atau obat suntik. Dengan kata lain, skincare etiket biru adalah obat topikal yang digunakan dengan cara dioleskan pada kulit.

2. Diresepkan oleh Dokter

Skincare etiket biru bukanlah produk kecantikan umum, yang bisa digunakan oleh siapa saja. Produk ini termasuk dalam kategori obat yang hanya boleh digunakan oleh pasien tertentu.

Menurut laman resmi BPOM, skincare etiket biru merupakan obat racikan yang harus diresepkan oleh dokter setelah konsultasi.

Resep tersebut kemudian diracik oleh apoteker. Skincare etiket biru seharusnya hanya bisa dibeli di apotek resmi dan klinik yang berada di bawah pengawasan dokter.

Baca juga: Orang dengan Riwayat Atopik Tak Bisa Sembarangan Pakai Skincare, Ini Alasannya

3. Tidak Boleh Dijual Bebas

Ciri lain dari skincare etiket biru adalah produk ini tidak bisa digunakan sembarangan.

Obat keras dalam produk tersebut hanya diperuntukkan untuk kondisi tertentu dan tidak dapat dipakai oleh sembarang orang.

“Terdapat efek samping penggunaan skincare yang cukup tinggi di beberapa kota di Indonesia,” ujar Prasetyadi Mawardi, perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman resmi BPOM.

4. Tidak Dapat Disimpan Lama 

Melansir laman resmi BPOM, skincare etiket biru memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga produk ini tidak bisa digunakan dalam jangka panjang.

Produk ini juga cepat kedaluwarsa dan tidak dapat disimpan dalam waktu lama.

Dengan memahami ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan menggunakan produk skincare, terutama yang berlabel etiket biru, demi menjaga kesehatan kulit dan keselamatan.

Leave a comment