Informasi Terpercaya Masa Kini

WN Belanda di Bali Pura-pura Jadi Tamu agar Bisa Sarapan Gratis di Hotel

0 4

DENPASAR, KOMPAS.com – Seorang perempuan warga negara Belanda, berinisial MA (35), kedapatan berpura-pura jadi tamu hotel agar bisa menikmati sarapan gratis di sebuah hotel bintang lima di Kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Akibatnya, turis perempuan ini dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan oleh pihak Imigrasi Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, MA tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 29 Agustus 2024.

Baca juga: Pura-pura Minta Antar Pulang, Pria di Bali Rampas Motor Pemain Skateboard

Dia menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang berlaku hingga 24 Februari 2025.

Selama berada di Bali, WNA ini menyewa sebuah vila di wilayah Nusa Dua dengan biaya Rp 300.000 per hari. Kegiatannya sehari-hari diisi dengan mengikuti kelas yoga dan meditasi.

“Selama berada di Bali, MA yang tidak memiliki pekerjaan, mengandalkan tunjangan bulanan sebesar 1.400 Euro dari pemerintah Belanda karena dirinya terdaftar sebagai penerima tunjangan akibat adanya gangguan kondisi kesehatan,” kata dia pada Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Cerita PMI asal Bali di Lebanon, 3 Hari Tidak Keluar Apartemen karena Lihat Aksi Baku Tembak

Kemudian, pada 13 September 2024, MA mengunjungi sebuah hotel ternama di Nusa Dua dengan maksud untuk merasakan sarapan di hotel mewah tersebut.

Setelah selesai makan, pihak hotel meminta MA untuk membayar makanan yang disantapnya karena tidak terdaftar sebagai tamu hotel.

Namun, dia enggan membayar dengan alasan tidak cukup uang dan masih menunggu kiriman tunjangan dari pemerintah Belanda.

“Berdasarkan pernyataannya, MA berpura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel tersebut,” kata Pramella.

Pramella mengatakan, pihak hotel selanjutnya menyerahkan WNA ini ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan untuk diproses hukum.

Setelah diperiksa, pihak kepolisian menyerahkan WNA ini ke Kantor Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian.

Selanjutnya, MA dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (8/10/2024).

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Leave a comment