Penyiksaan Dialami Pegi Setiawan hingga tak Bisa Nafas,Kepala Dimasukkan ke Kresek: Saya Berontak
SRIPOKU.COM – Pegi Setiawan ternyata mengalami banyak peristiwa penyiksaan selama di tahanan.
Meski kini sudah bisa bernafas lega menghirup udara segar, Pegi Setiawan tak bisa melupakan pengalam buruknya.
Menang sidang Praperadilan, status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Usai bebas, kini Pegi Setiawan bisa bersuara usai sebelumnya sempat dibungkam.
Pegi Setiawan keluar dari tahanan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21.30 WIB.
Setelah bebas, Pegi Setiawan memberikan pengakuan saat dirinya masih di dalam penjara.
Selama di dalam penjara, Pegi Setiawan mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan sejak penahanan pertama.
Adapun perlakuan buruk itu diterimanya dari pihak berwajib.
Baca juga: Kondisi Pegi Setiawan Selama 7 Minggu Ditahan, Dipukuli Polisi Penguasa Gedung hingga Diancam
Berawal saat dirinya ditangkap pada 21 Mei 2024 seusai waktu maghrib, di Bandung.
“Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya, ada yang moto-moto (memotret) saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan,” ujarnya mengutip YouTube Kompas TV.
Kemudian saat kembali ke rumah majikannya, beberapa saat kemudian Pegi digerebek, ditangkap oleh banyak orang.
Saat penangkapan tersebut, Pegi Setiawan disebut telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Saat penangkapan, Pegi Setiawan mengakui tidak mendapatkan pemukulan ataupun penyiksaan.
Lantas saat di Polda Jabar dirinya mendapatkan perlakuan tak baik dari diduga penyidik, yakni mendapatkan ancaman hingga pemukulan.
“Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri),” ujar Pegi Setiawan.
Saat ditanya siapa yang memukulnya, Pegi Setiawan menjawab sosok ‘Penguasa Gedung’ diduga oknum polisi, bukan tahanan tapi penyidik.
“Mereka bilang saya itu pembunuh, mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya,” lanjutnya.
Pegi Setiawan pun saat itu tidak menjawab dan diam saja karena merasa tidak membunuh Vina dan Eky.
Pegi Setiawan juga mengakui tidak bisa tidur hingga sampai 2 malam.
Selain itu dirinya juga mengakui mendapatkan perlakuan buruk lainnya, yakni usai dikunjungi oleh tim kuasa hukum serta keluarganya.
Yakni kepalanya sempat ditutup plastik oleh diduga penyidik.
“Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi nggak lama, tapi saya nggak bisa napas itu saya bisa berontak,”
“kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Pegi Setiawan juga menyampaikan ada hal baik yang dikerjakannya bersama dengan para tahanan lain, termasuk beribadah.
Belum ada atau diperoleh tanggapan Polda Jabar mengenai pengakuan Pegi Setiawan ini.
Kegiatan Pegi Setiawan Selama di Sel Tahanan
Kegiatan Pegi Setiawan selama di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, terungkap.
Usai kembali menghirup udara segar, Pegi Setiawan mengaku ingin menenangkan diri dan berkumpul bersama keluarga di Cirebon.
Selama mendekam di sel tahanan, pria yang sempat jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon sering melakukan puasa.
Selain itu, Pegi Setiawan mengaku dalam kondisi sehat.
“Sehat, alhamdulillah. Di sini seperti biasa, sehari-hari paling tidur, makan, tidur, makan,” ucapnya, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Pegi Setiawan resmi bebas. Dia keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.39 WIB.
Kebebasan Pegi sudah disambut keluarga hingga kuasa hukumnya yang datang ke Polda Jabar.
Saat menampakkan diri, Pegi Setiawan mengenakan kaus kuning.
Pegi Setiawan terlihat berulang kali melemparkan senyum.
Tak hanya itu, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia.”
“Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” kata Pegi di Mapolda Jabar.
“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya.”
“Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya,” ucap Pegi menambahkan.
Rencana Pegi Setiawan
Pegi yang akhirnya menghirup udara bebas menyatakan, bahwa dirinya saat ini ingin istirahat terlebih dahulu.
Setelah itu berkumpul dengan keluarganya di Cirebon, Jawa Barat, dan kembali bekerja.
“Seperti yang saya dari awal katakan bahwa saya saat ini cuma pengin istirahat dulu,” kata Pegi, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
“Terus habis itu langsung kumpul keluarga pulang ke Cirebon dulu terus habis itu langsung mulai beraktivitas lagi bekerja,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pegi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mendoakan dan mendukungnya selama ini.
“Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih banyak buat masyarakat yang sudah mendoakan dan yang sudah men-support saya, men-support keluarga saya, sampai pada akhirnya saya bisa kembali kumpul bersama keluarga saya dan bisa kembali menghirup udara bebas dan kembali bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya.”
“Saya terima kasih banyak, mengucapkan terima kasih banyak,” ucapnya.
Reaksi Keluarga Vina
Ibu kandung Vina Dewi Asita, Sukaesih (48), memberi tanggapan soal putusan sidang praperadilan status tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim.
Sukaesih menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
“Ya, alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti salah tangkap,” ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin, dilansir TribunJabar.id.
Lebih lanjut, Sukaesih mengungkapkan harapan keluarganya kepada pihak kepolisian.
“Nah, untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan,” ucapnya.
Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.
“Ya, sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami,” jelasnya.
Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya.
“Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
“Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah.”
“Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, alhamdulillah, senang.”
“Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.
“Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran,” tegasnya.
Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.
“Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3,” ujarnya.
Tanggapan Kapolri usai Pegi Setiawan Menang di Sidang Praperadilan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan sekaligus meminta agar kasus tewasnya Vina dan Eky harus berjalan dengan asas hukum berkeadilan.
Usai Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan, Kapolri angkat suara.
Dia memastikan Polri menghormati serta mengikuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.
“Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman.