Informasi Terpercaya Masa Kini

Jadi Kado Ultah, Sukena Bebas dari Perkara Pelihara Landak Jawa

0 12

KOMPAS.com – I Nyoman Sukena akhirnya bisa tersenyum. Warga Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali, itu diperkarakan karena memelihara landak jawa.

Pria tersebut terancam dipenjara karena dinilai melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE).

Namun, pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9/2024), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas Sukena.

Penasihat hukum Sukena, Gede Pasek Suardika, mengatakan, tuntutan bebas tersebut menjadi kado bagi Sukena yang berulang tahun pada hari itu.

“Hari ini beliau ulang tahun. Kado ulang tahunnya bebas,” ujarnya, Jumat, dikutip dari Tribun Bali.

Baca juga: Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Hakim Perkara Landak: Kalian Pengontrol Kami

Sukena dan istri pun langsung tampak semringah ketika mendengar kabar bahagia tersebut.

“Terima kasih (suksma) kepada Tuhan intinya. Berterima kasih juga kepada masyarakat, kepada jaksa dan majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini,” ucapnya.

Suksma mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya,” imbuhnya.

Baca juga: Nyoman Sukena Ditangkap karena Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara

Apa alasan JPU menuntut bebas Sukena?

Menurut jaksa Gede Gatot Hariawan, Sukena tak memiliki niat jahat.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa,” ungkapnya di hadapan majelis hakim, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.

Di samping itu, jaksa juga menarik dakwaannya dan meminta hakim membebaskan Sukena dari jeratan pasal UU KSDA-HE.

“Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE),” tuturnya.

Baca juga: Tak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena Dituntut Bebas dalam Perkara Landak Jawa

 

Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara.

Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum. Ia juga kurang memahami tentang aturan yang menyatakan landak jawa adalah satwa dilindungi.

“Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan,” jelas Gatot.

Baca juga: Kasus Landak Jawa, Hakim Perintahkan Nyoman Sukena Jadi Tahanan Rumah

Usai mendengar tuntutan bebas, terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa atas perkara ini.

Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pemeliharaan landak jawa, mengucapkan terima kasih kepada media massa yang mengawal kasus ini.

“Saya terima kasih ke media, mudah-mudahan tidak hanya perkara ini saja, kalian adalah kontrol kami, semua,” terangnya.

Baca juga: Sukena Syok Ditahan Polisi karena Merawat Sepasang Landak dari Kecil hingga Beranak

Untuk diketahui, I Nyoman Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Landak jawa yang dipelihara Sukena merupakan peninggalan mertuanya.

Awalnya, mertua Sukena menemukan dua landak jawa di kebun. Landak-landak itu kemudian tumbuh dan beranak dua.

Sukena mengaku tak mengetahui bahwa landak jawa adalah hewan dilindungi.

Baca juga: Hakim Ceramahi Jaksa karena Tak Terapkan Restorative Justice pada Kasus Warga Pelihara Landak

Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nyoman Sukena: Suksma Semua! Jaksa & Penasihat Hukum Sepakat Minta Terdakwa Kasus Landak Jawa Bebas!

Leave a comment