OJK Beberkan Cara Hindari Modus Pinjol Transfer Uang Padahal Tak Pinjam
Bisnis.com, SEMARANG – Investasi ilegal serta layanan pinjaman online atau pinjol ilegal memikat publik dengan beragam modus. Tak heran jika sepanjang Januari-Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 873 aduan dari masyarakat Jawa Tengah yang merasa dirugikan atas aktivitas keuangan tersebut.
“Pinjol ilegal yang sudah kami tangani itu, kadang kita tidak pinjam tapi dapat transfer nyasar,” kata Ilhamsyah, seorang Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pada Kamis (5/9/2024).
Ilhamsyah menjelaskan bahwa masyarakat yang tiba-tiba menerima transfer sejumlah uang di rekeningnya mesti berhati-hati.
Baca Juga : Olah Strategi Fintech Pinjol Jaga Kualitas Kredit saat Kelas Menengah Makin Sedikit
“Kalau ada dana masuk, sudah di satu rekening, tolong jangan digunakan. Kalau ada dana di rekening itu, keluarkan, tapi yang [transfer nyasar] itu jangan,” ucapnya.
Modus transfer nyasar itu, menurut Ilhamsyah, sengaja dilakukan perusahaan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat.
Baca Juga : : Tak Hanya Pinjol, Warga Jawa Barat dan Jakarta Paling Banyak ‘Ngutang’ di Paylater
Masyarakat yang mengalami hal tersebut disarankan untuk segera menghubungi Call Center bank untuk kemudian memblokir rekening.
“Baru kita bisa lapor ke polisi, kita sampaikan bahwa kita mendapat pengalaman seperti ini. Itu menjadi indikasi itikad baik kita,” jelasnya.
Baca Juga : : Nomor Jadi Kontak Darurat Pinjol Orang Lain? Ini Cara Menghapusnya!
Ilhamsyah menjelaskan bahwa perusahaan pinjol ilegal mendapatkan data pribadi masyarakat lewat beragam cara. Di luar sana, data pribadi banyak diperjualbelikan secara ilegal.
Selain itu, pinjol ilegal juga sengaja membobol perangkat digital masyarakat, hingga melakukan rekayasa sosial atau social engineering demi menjaring calon korban.
“Ada dua hal yang penting ketika bicara literasi keuangan digital. Kadang kita tidak hati-hati dengan data keuangan. kadang kita pasang tanggal ulang tahun di media sosial kita. Ini yang kadang dimanfaatkan,” ungkap Ilhamsyah.
Sementara itu, Ilhamsyah menuturkan bahwa kasus penipuan investasi ilegal kebanyakan bermula dari efek “Halo”. Efek “Halo” adalah fenomena sosial dimana satu orang memengaruhi orang lain lewat pengalaman yang meyakinkan.
Dalam hal ini, pelaku investasi bodong sengaja memberikan keuntungan kepada beberapa orang peserta investasi. Harapannya, mereka yang mendulang untuk bisa menitipkan lebih banyak uang atau menjaring lebih banyak peserta investasi baru.Publik mesti mewaspadai setiap tawaran investasi dengan iming-iming hasil yang fantastis.
“Lihat perizinannya seperti apa, lihat kelangsungan usahanya seperti apa. Itu untuk memitigasi jangan sampai kita terjebak [investasi ilegal],” pungkasnya.