Salah Tangkap Pegi Setiawan Jadi Sorotan Wapres Ma’ruf Amin, Cak Imin, dan Ketua IPW
TEMPO.CO, Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jawa Barat. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan dibatalkan. Berikut tanggapan sejumlah pakar hingga pejabat tentang kasus salah tangkap Pegi Setiawan.
1. Ketua IPW Sebut Alat Bukti Penangkapan Pegi Setiawan Lemah
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan praperadilan Pegi sebagai angin segar bagi penegakkan hukum di Indonesia.
“Salah satu faktornya adalah tekanan publik yang besar, sehingga pengadilan dikontrol,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Juli 2024.
Dia mengatakan, putusan terhadap Pegi juga menggunakan dasar yang sama dengan perkara Budi Gunawan. Pada saat itu Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.
Selain itu Sugeng juga menilai bahwa alat bukti dalam penangkapan Pegi Setiawan disebut lemah. Kemudian terkait dengan dua alat bukti, memang alat buktinya pun lemah,” kata Sugeng.
Sugeng menganggap aparat penegak hukum tidak mengedepankan kebenaran materiel. “IPW berharap kepolisian tetap semangat dalam mengusut perkara ini, kalau perlu mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap Eki dan juga Vina,” kata dia.
2. Wakil Ketua DPR Minta Kapolri Mengevaluasi Penindakan Kasus Kriminal di Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut menanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Ya, ini menyedihkan,” kata legislator yang akrab disapa Cak Imin usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, dia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penindakan kasus kriminal di Indonesia.
“Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan, dan penindakan, sehingga masyarakat tidak dirugikan, baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumatera Utara, dan di beberapa daerah lainnya,” jelasnya.
3. Pakar Psikologi Duga Saksi Berikan Keterangan Palsu
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu. Menurut Reza, keterangan saksi hidup kasus pembunuhan Vina yakni pemuda bernama Aep perlu diperiksa lagi.
Aep adalah saksi yang mengaku melihat Pegi Setiawan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat peristiwa berlangsung, Aep mengatakan tengah berada di sebuah warung dekat lokasi kejadian.
Kini keterangan Aep menjadi sorotan usai penetapan tersangka Pegi Setiawan dicabut. Menurut Reza, Aep perlu diproses hukum. “Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” ujar dia ketika dihubungi, Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut dia, Aep diduga memberikan keterangan palsu atau false confession. “Persoalannya, keterangan palsu Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” kata Reza.
4. Wakil Presiden Harap Kasus Salah Tangkap tidak terjadi kembali
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta peristiwa salah tangkap seperti dialami dalam kasus Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup,” ujar Ma’ruf ihwal pembebasan Pegi oleh Polda Jawa Barat, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim PN Bandung.
Hal itu disampaikan Ma’ruf Amin seusai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Selasa, 9 Juli 2024.
Wapres mengatakan sepengetahuannya sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan bahwa kasus Pegi akan dilanjutkan. Namun Ma’ruf belum mengetahui detail, kelanjutan seperti apa yang akan dilakukan.
“Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri bahwa itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa,” kata Wapres.
5. Pengamat ISESS Ungkap 4 Kerugian dalam Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.
Dia menilai dalam kasus ini ada empat hal yang dirugikan.
Pertama, yaitu Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap. Kedua, rakyat yang sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian. Ketiga, Bambang juga menyoroti institusi Polri. Keempat, muruah penegakan hukum yang rapuh terkonfirmasi dengan kasus tersebut. “Institusi yang harus dijaga muruahnya sebagai penegak hukum yang profesional,” ucap dia.
Sementara itu, Polda Jawa Barat irit bicara soal putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam putusannya yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, PN Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
TIARA JUWITA | M FAIZ ZAKI | DEVARA DHANYA PARAMITHA| ADVIST KHOIRUNIKMAH| ADI WARSONO| INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman