Megawati Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Sri Sultan Hamengkubuwono, Ada Apa?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden kelima RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyerahkan duplikat bendera pusaka ke seluruh kepala daerah se-Indonesia di Jakarta, Senin (5/8/2024). Megawati secara simbolis menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Selanjutnya, Megawati menyaksikan Wakil Ketua Dewan Pengarah Jenderal TNI Purn Try Sutrisno, Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi, Menteri PPA Bintang Puspayoga, dan jajaran pimpinan BPIP menyerahkan kepada para gubernur dan pj gubernur.
Selain itu, juga diberikan salinan teks Proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila. Penyerahan itu berlangsung hikmat. Dalam arahannya, Megawati meminta agar duplikat bendera itu juga dijaga dengan baik.
Megawati menceritakan duplikat bendera pusaka ini merujuk pada Sang Saka Merah Putih yang kali pertama dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dijahit secara langsung oleh Ibu Negara Fatmawati. Bendera Merah Putih ini disebut sebagai Bendera Pusaka. Sementara itu, yang akan diserahkan sebagai penggantinya adalah duplikatnya untuk dikibarkan di seluruh Nusantara.
Dalam kesempatan ini, perwakilan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di seluruh Indonesia juga turut hadir. Megawati berpesan agar bendera duplikat dikibarkan dengan sepenuh hati. Panitia juga memutarkan video percakapan dan tanya jawab hangat antara Megawati dan empat paskibra tentang sejarah bendera pusaka.
Kontroversi perjalanan BPIP. – (Republika/Berbagai sumber diolah)
Penjelasan kepala BPIP.. baca di halaman selanjutnya.
Dalam Kegiatan Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka RI kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ujar Yudian di Balai Samudra, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.
Kendati demikian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden Kelima RI yang juga Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta, Senin.
Megawati tiba di lokasi bersama Menteri Anak dan Pemberdayaan Perempuan Bintang Puspayoga dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.