Informasi Terpercaya Masa Kini

Bareskrim Periksa Terpidana,Kubu Saka Tatal Bongkar Cacat Perkara Kasus Vina: Terlalu Banyak

0 11

TRIBUNJAKARTA.COM – Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa para terpidana kasus Vina Cirebon di Lembaga Permasayarakatan (Lapas) masing-masing, Senin (5/8/2024).

Tak hanya itu, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal juga bakal diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Para terpidana dan Saka Tatal diperiksa atas laporan terhada saksi kunci kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede.

Kubu Saka Tatal pun membongkar cacat proses perkara kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon pada tahun 2016 itu.

Pemeriksaan para terpidana oleh Bareskrim Mabes Polri itu diungkap kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso.

“Betul ada pemeriksaan selaku saksi pelapor hari ini di Lapas,” kata Jutek dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

Dari informasi yang diterima, pemeriksaan keenam terpidana akan dilakukan secara terpisah.

Empat terpidana akan diperiksa pada Senin hari ini yakni Rivaldo, Eka Sandy, Hadi dan Supriyanto.

Sedangkan, dua terpidana yakni Eko Ramadhani dan Jaya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (6/8/2024) besok, sekitar pukul 10.00 WIB di Lapas Jelengkong.

Kemudian, mantan terpidana, Saka Tatal akan diperiksa pada Rabu (7/8/2024).

Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi mengakui pihaknya telah menerimsa surat undangan untuk kliennya datang ke Bareskrim Mabes Polri.

Edwin menuturkan kliennya tidak memiliki persiapan khusus jelang pemeriksaan tersebut.

“Saya rasa enggak ada engak ada dipersiapkan secara khusus, Saka Tatal tentu akan menyampaikan apa yang dia ketahui, dia dengar,” kata Edwin Partogi dikutip TribunJakarta dari tayangan TVOne News, Senin (5/8/2024).

Saka Tatal, kata Edwin Partogi akan berbicara mengenai proses peradilan yang dijalaninya.

Sedangkan untuk peristiwa tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal tidak mengetahuinya.

“Enggak tahu apa-apa ya tahu-tahunya kemudian mereka ditangkap di depan SMPN 11, kemudian dibawa ke Polresta Cirebon di ruangan unit narkoba mengalami penyiksaan dan kemudian dipaksa mengakui peristiwa yang menurut kami enggak ada ya pembunuhan dan pemerkosaan tersebut,” ungkap Mantan Wakil Ketua LPSK itu.

Menurut Edwin, pelaporan mengenai dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede memang wajib didalami.

Ia pun mengungkit keterangan sejumlah saksi kunci kasus Vina Cirebon. Pertama, saksi Liga Akbar yang diarahkan dalam memberikan keterangan di peradilan.

Lalu, saksi Dede yang tidak pernah menghadiri sidang kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon.

“Dede itu hanya BAP saja dan kemudian tidak pernah dihadirkan bahkan untuk Dede pada perkara Rivaldi dan Hadi dua perkara itu, Dede itu tidak diakui sebagai berita secara sumpah yang diakui,” kata Edwin.

“Aep gitu tapi tetap dibacakan keterangan tetap dibacakan walaupun tidak diakui sebagai berita secara sumpah,” sambung Edwin.

Edwin pun mengungkapkan terlalu banyak cacat proses penanganan kasus Vina Cirebon.

Sejak awal, kata Edwin, proses perkara Kasus Vina Cirebon tidak dilakukan penyelidikan.

Padahal, polisi seharusnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana.

“Jadi dari Rudiana kemudian membawa delapan orang itu ke Polresta Kota Cirebon kemudian mengalami penyiksaan kemudian Rudiana membuat laporan polisi sejak laporan polisi diterbitkan sejak itu juga penyidikan dilakukan,” ungkapnya.

Kemudian, sidang Saka Tatal yang saat itu berstatus di bawah umur didahulukan ketimbang terdakwa lain.

Padahal, Saka Tatal dalam kasus itu berstatus turut serta bukan dalang utama tewasnya Vina Dan Eky.

Putusan Saka Tatal, kata Edwin, menjadi rujukan hukuman bagi terpidana (dulu terdakwa) yang sudah dewasa.

“Padahal seharusnya yang dewasa dahulu diperiksa tapi karena sudah kondisinya sudah tidak wajar tidak normal dan di dalam tahanan, dia (Saka Tatal) terpaksa didahulukan karena juga menyangkut sistem peradilan anak,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Edwin berharap Polri mendalami dugaan cacat prosedural kasus Vina.

Ia pun heran ketika ada pernyataan dari Kadiv Humas Polri bawah tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.

“Padahal terang benderang peristiwa ini tidak ada proses sidik , kemudian termasuk juga ketika persidangan itu Sak Tatal sebagai sebutannya kalau di sistem peradilan anak anak. Anak Saka Tatal diperiksa lebih dahulu sebelum saksi yang lain,” ujarnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.

“Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede ini pun kata Djuhandani bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.

Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.

“Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu.”

“Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan,” jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment