Informasi Terpercaya Masa Kini

Heboh Video Warga Buang Sampah di Kereta Barang yang Melaju di Jakut, Kenapa?

0 15

Sebuah video yang memperlihatkan warga di pinggir rel kereta membuang sampah di gerbong kereta barang yang sedang melaju viral di media sosial.

kumparan mendatangi lokasi warga tersebut di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (4/8). Salah satu warga membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena wilayah mereka tidak memiliki bak sampah yang memadai.

“Bak sampahnya kecil, jadi pas lihat kereta lewat dan kosong, mereka taruh aja di sana,” ujar salah seorang warga yang tidak mau diungkap namanya itu.

Selain itu, kata dia, warga membuang sampah di gerbong kereta yang kosong dengan anggapan sampah-sampah itu akan ikut diangkut bersamaan dengan kereta yang lewat.

“Pas mau ke bak sampah juga kereta lewat, jadi daripada nungguin kereta, taruh aja di kereta, terus pulang ke rumah,” katanya.

Menurutnya, warga membuang sampah ke gerbong kereta barang yang melaju bukan sesuatu yang baru. Hal ini sudah berlangsung lama, namun belakangan, setelah video viral, warga sudah berhenti membuang sampah di kereta barang.

“Biasanya lewat sudah ada kasur, plastik sampah, banyak deh,” ucap warga lainnya.

Buang ke bak sampah atau dibakar

Sementara itu, Ketua RT 5 RW 11, Tanjung Priok, Jakarta Utara Waluyo (47) menyangkal warganya membuang sampah di gerbong kereta barang.

“Kita punya bak sampah, kok,” ujarnya.

Menurutnya, warganya selalu membuang sampah di bak sampah yang sudah tersedia. Kalau bak sampah penuh, warga memilih membakar sampahnya, bukan membuangnya di gerbong kereta.

“Buat apa saya narik uang sampah kalau mereka buang ke kereta?” sambung Waluyo.

Seperti dua warga tadi, Waluyo juga kerap melihat kereta yang lewat sudah bermuatan sampah. Dia mengaku warga mana yang membuang sampah di sana.

“Masa kalau ada sampah, kami yang paling ujung yang disalahkan. Coba sisir area-area sebelum kereta lewat ke sini,” katanya.

Sebelumnya, warga membuang sampah di kereta barang yang melintas pelan di jalur Kemayoran-Tanjung Priok. Rekaman video aksi tersebut beredar di media sosial.

Tanggapan KAI

Terkait hal itu, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Anne Purba mengingatkan, tindakan tersebut berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Selain itu juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Dalam UU tersebut, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Anne dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Leave a comment