Pakar Hukum Unej Sebut Ada Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pengamat Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) I Gede Widiana Suarda ikut merespons putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Dia menilai adanya kejanggalan dalam putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Meskipun tidak mengikuti pemeriksaan di persidangan, saya menilai terdakwa semestinya terbukti bersalah dan dipidana atas tindak pidana pembunuhan,” kata Widiana, Kamis (1/8).
Dia mengaku setuju dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah tepat, terdakwa didakwa Pasal 338, Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 359. Dari hasil pemeriksaan di persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan (Pasal 338),” tuturnya.
Walakin, hakim memutuskan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tidak terbukti sehingga dia dibebaskan dan sangat disayangkan banyak pihak.
“Meskipun terikat dengan putusan pengadilan sebagai hasil akhir dari sebuah proses peradilan pidana bukan berarti putusan itu sudah final dan mengikat,” ucap pakar hukum pidana Fakultas Hukum Unej itu.
Dia menjelaskan upaya hukum tentu dapat dilakukan dengan mengajukan kasasi dan menilai langkah JPU tersebut tepat untuk memperjuangkan hak korban dan keadilan.
“Masuknya laporan ke KY terkait kasus itu menurut saya juga hal yang bagus karena memberikan ruang bagi hakim untuk menunjukkan kinerjanya,” ucap Gede yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Unej itu.
Selain itu, hal tersebut juga untuk memberikan pembelajaran bagi hakim-hakim yang lain ketika akan memutuskan suatu perkara pidana harus betul-betul didasari atas fakta hukum, obyektifitas, fairness, dan rasa keadilan masyarakat khususnya korban kejahatan. (antara/mcr12/jpnn)