Informasi Terpercaya Masa Kini

Kala PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga Usai Vonis Bebas Ronald Tannur…

0 14

SURABAYA, KOMPAS.com- Karangan bunga membanjiri halaman depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyusul vonis putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur.

Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Baca juga: Aniaya Kekasih hingga Tewas, Ronald Tannur Divonis Bebas, Kakak Korban: Keputusan Hakim Sangat Tidak Adil

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tampak 16 karangan bunga berjajar di depan PN Surabaya, Minggu (28/7/2024). Semuanya bertuliskan protes terhadap putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

“Miras bisa menyebabkan kematian dengan memar di paru, hati robek, empat iga patah, dan pendarahan perut. Vonismu lebih keras daripada miras,” tulis salah satu karangan bunga di PN Surabaya.

Kepala Sekuriti PN Surabaya, Yoni mengatakan, karangan bunga tersebut pertama kali terpasang, Jumat (26/7/2024). Namun jumlahnya terus bertambah.

Sampai Minggu (28/7/2024) jumlah karangan bunga itu mencapai belasan.

Baca juga: Kondisi Terkini Keluarga Almarhumah Dini, Korban Terdakwa Ronald Tannur yang Divonis Bebas

“Pertama kali datang itu Jumat siang, sampai sore cuma satu. Terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim. (Tukangnya) Pasang ya sudah (terus pergi). Infonya sampai sekarang (bertambah), saat ini tadi dari (informasi) yang jaga ada lagi yang naruh karangan bunga di depan PN (Surabaya) lagi,” kata dia saat dihubungi, Minggu (28/7/2024).

Yoni menyebutkan, sudah melaporkan adanya karangan bunga tersebut ke pimpinanya di PN Surabaya. Akan tetapi, dia mendapatkan perintah untuk membiarkan karangan-karangan bunga tersebut untuk sementara.

“Selama di luar kantor saya laporkan ke pimpinan, info saya, ya sudah biarkan dulu. Kurang tahu ya (alasannya), ya kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pimpinan saja, kenapa dibiarkan,” ucapnya.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Unair Soroti Vonis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara dan kewajiban membayar restitusi kepada ahli waris korban.

Dalam tuntutannya, Ronald dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), hakim memvonis Ronald Tannur bebas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, Rabu (24/7/2024).

Leave a comment