Apakah Anak Magang Kerja di Perusahaan Wajib Digaji? Ini Jawabannya
TEMPO.CO, Jakarta – Magang kerja di perusahaan adalah salah satu cara bagi mahasiswa atau pelajar untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum benar-benar terjun ke dunia profesional.
Melalui program magang, mereka bisa belajar langsung tentang industri yang diminati, mengembangkan keterampilan, dan membangun jaringan profesional.
Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah anak magang kerja di perusahaan wajib digaji oleh tempat mereka bekerja? Berikut ulasannya.
Aturan Magang di Perusahaan
Regulasi tentang magang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum mengetahui apakah anak magang di perusahaan digaji atau tidak, penting pula untuk mengetahui definisi magang.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa pemagangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa apabila pemagangan tidak diselenggarakan melalui perjanjian pemagangan, maka pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja atau buruh perusahaan yang bersangkutan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Pasal 10 menyatakan bahwa antara peserta magang dan perusahaan harus dibuat perjanjian pemagangan secara tertulis yang mencakup:
- Hak dan kewajiban peserta pemagangan
- Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan
- Program pemagangan,
- Jangka waktu pemagangan, dan
- Besaran uang saku.
Apakah Magang Digaji atau Tidak?
Ketentuan mengenai apakah magang dibayar atau tidak tercantum dalam Pasal 22 ayat 2 yang menyatakan bahwa: “Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan”.
Hak peserta magang meliputi menerima uang saku dan/atau uang transport, mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, dan memperoleh sertifikat jika lulus di akhir program.
Sedangkan hak pengusaha meliputi mendapatkan hasil kerja/jasa dari peserta magang dan merekrut peserta magang sebagai pekerja/buruh jika memenuhi persyaratan.
Selain mendapatkan hak, peserta magang juga harus menjalani kewajiban seperti menaati perjanjian pemagangan, mengikuti tata tertib program magang, dan mengikuti tata tertib perusahaan.
Sedangkan kewajiban pengusaha mencakup menyediakan uang saku dan/atau uang transport bagi peserta magang, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, serta perlengkapan keselamatan, dan kesehatan kerja.
Jangka Waktu Magang
Masa magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Menurut Pasal 6 ayat (7), jangka waktu magang dibatasi paling lama satu tahun sejak perjanjian ditandatangani. Jika untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu membutuhkan waktu lebih dari setahun, maka harus ada perjanjian magang baru yang harus dilaporkan kembali ke Dinas Kabupaten atau Kota setempat.
Jadi, apakah anak magang kerja di perusahaan wajib digaji atau tidak? Secara aturan, hak peserta magang bukanlah gaji, melainkan uang saku yang jumlahnya sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian magang.
Namun, terkadang ada situasi di mana magang lebih difokuskan pada pendidikan dan pelatihan sehingga gaji tidak menjadi kewajiban.
Pada akhirnya, keputusan untuk menggaji anak magang harus mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat yang diperoleh peserta magang dan kontribusi yang mereka.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Cerita Tiga Mahasiswa UI Magang di CX Insight, Belajar IT di Australia