Informasi Terpercaya Masa Kini

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Apa Untung Ruginya?

0 4

Pemerintah secara resmi telah menaikkan usia pensiun pekerja dari usia 58 tahun menjadi usia 59 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. 

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pada tahun 2019 yang lalu, usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022. Kini menjadi 59 tahun pada 2025. Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043.

Usia pensiun itu menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Kenaikan usia pensiun tersebut juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya usia harapan hidup rata-rata penduduk Indonesia.

Usia pensiun menjadi patokan secara umum batas usia maksimal pekerja untuk berhenti bekerja, namun tetap ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu.

Batas usia pensiun tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, serta beban kerja yang pada jenis pekerjaan tertentu membutuhkan kekuatan fisik, atau ada pula yang lebih membutuhkan ketelitian.

Maka, boleh-boleh saja jika usia pensiun lebih rendah dari 59 tahun. Contohnya, di kebanyakan Badan Usaha Milik Negara, pekerja bank milik negara pensiun di usia 56 tahun.

Tapi, bagi kebanyakan aparatur sipil negara, tentu di tahun ini ketentuan pensiun di usia 59 tahun tersebut sudah mulai berlaku secara efektif.

Dengan demikian, setiap pekerja punya kesempatan yang lebih lama untuk memberikan kontribusi di tempatnya bekerja. 

Hal itu sekaligus juga membuat mereka yang sudah berusia 58 tahun, namun belum 59 tahun, memperoleh penghasilan yang jauh lebih besar ketimbang yang diterima jika sudah dipensiunkan.

Di negara-negara maju, usia pensiun bahkan lebih tinggi lagi, yakni di usia 65 tahun. Artinya, apa yang di Indonesia baru akan terjadi 18 tahun lagi, di negara maju telah berlaku sejak dulu.

Jadi, ditinjau dari sudut pandang mereka yang akan pensiun, kebijakan ini bisa disebut menguntungkan, terutama karena pendapatannya belum berkurang.

Di lain pihak, usia pensiun yang makin meningkat menuntut kesiapan fisik dan mental para pekerja yang sudah mendekati masa pensiun agar tetap produktif.

Jika dilihat dari sisi kehidupan keluarga, bertambahnya usia pensiun berpotensi menjadi hal yang merugikan. Hal ini karena kurangnya waktu si pekerja untuk melakukan sesuatu bersama keluarganya. 

Demikian pula waktu untuk menikmati kehidupan, untuk melakukan hobi, untuk bersosialisasi dengan tetangga atau komunitas tertentu, tentu sangat terbatas.

Berikutnya, dipandang dari kacamata generasi muda, mungkin pelambatan usia pensiun bukan kabar yang baik, karena mereka tentu berharap bisa mengisi posisi pekerja yang dipensiunkan.

Bahkan, ujung-ujungnya, pelambatan usia pensiun tersebut akan berpengaruh pula berkurangnya formasi untuk penerimaan pekerja baru. 

Padahal, seperti diketahui, tingkat pengangguran di negara kita relatif tinggi. Mereka yang menganggur itu cukup banyak yang bergelar sarjana, yang notabene biaya kuliahnya relatif mahal.

Begitulah, semua kebijakan tentu punya sisi positif dan juga sisi negatif.

Leave a comment