Pengamat Kebijakan Publik Kritik Sistem Coretax yang Bermasalah: Menyusahkan Wajib Pajak Saja
TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik sistem teknologi informasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Coretax.
Sebelumnya Ditjen Pajak telah menyampaikan permohonan maaf karena kesulitan yang dihadapi oleh para wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti juga mengatakan perbaikan masih terus dilakukan.
Di postingan Instagram Dijten Pajak yang berisi langkah-langkah yang bisa diambil oleh para wajib pajak ketika terkendala password dan passphrase di Coretax yang diunggah kemarin, tercatat hingga kini sudah menuai 969 komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka mempertanyakan sistem Coretax yang masih sulit diakses.
Sistem Coretax itu, menurut Agus Pambagio justru menyusahkan wajib pajak. Sistem integrasi seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia itu terdapat kendala sejak diluncurkan 1 Januari 2025 lalu.
“Kebijakan yang tidak disiapkan dengan baik akan sangat menyulitkan wajib pajak,” kata Agus lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 16 Januari 2024.
Menurut Agus, penanggung jawab sistem Coretax harus disanksi. Sebab, pemerintah juga tidak segan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang bermasalah. Selain itu, kata dia, pemerintah sebaiknya memberikan kompensasi kepada wajib pajak. Ganti rugi bisa berupa diskon pajak hingga layanan bisa berjalan normal.
“Tidak bayar pajak atau telat atau kurang bayar, kita dikejar-kejar. Sementara pemerintah melakukan kesalahan yang sangat menyulitkan wajib pajak tidak diberi sanksi,” katanya.
Dalam unggahan di akun media sosial Facebooknya, Agus menyatakan bahwa sistem Coretax yang diluncurkan DJP sebenarnya merupakan upaya cerdas memudahkan wajib pajak membayar pajak. Namun, kata Agus, kebijakan baru ini tak berjalan dengan baik dan justru membuat mereka kesulitan.
“Sistem baru gagal dijalankan (sampai tulisan ini dibuat) tetapi sistem lama sudah dibunuh. Model peralihan kebijakan model begini (yang baru belum siap, yang lama sudah dibunuh) sudah puluhan bahkan ratusan kali dilakukan dan bermasalah tapi terus saja diulangi,” tulis Agus Pambagio, Rabu,15 Januari 2024.
Sebagai informasi, Coretax merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan besutan DJP untuk memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Sistem ini dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak kesulitan mengakses sistem tersebut. Salah satunya adalah Andi, seorang praktisi perpajakan yang juga memiliki perusahaan di bidang jasa. Ia menemukan kesulitan dalam pembuatan faktur pajak di layanan Coretax DJP. Dia khawatir bakal terkena sanksi keterlambatan pembuatan faktur.
“Kami belum bisa buat faktur, belum bisa buat penagihan,” ujar Andi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 4 Januari 2025.
Adapun DJP telah meminta maaf karena implementasi layanan Coretax masih terkendala. Kendala itu, disinyalir menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan administrasi perpajakan.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Januari 2025.
DJP mengambil sejumlah langkah perbaikan untuk mengatasi kendala terhadap sistem Coretax. Dwi menyampaikan langkah-langkah tersebut termasuk memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwith.
Dwi mengatakan tidak akan ada sanksi administrasi jika terdapat keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak selama masa transisi implementasi Coretax. DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat penggunaan sistem yang berbeda.
Sultan Abdurrahman dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Coretax Masih Bermasalah di Pekan Kedua Usai Diresmikan, Luhut: Dalam Tahap Transisi, Lambat Laun akan Membaik