Informasi Terpercaya Masa Kini

INFOGRAFIK: Dampak Usia Pensiun Pekerja di Indonesia jadi 59 Tahun

0 2

Pemerintah menaikkan usia pensiun pekerja yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun per 2025. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam aturan, usia pensiun bertambah satu tahun tiap periode tiga tahun hingga mencapai batas usia pensiun 65 tahun. Kenaikan pertama terjadi pada 2015, yakni dari 55 tahun menjadi 56 tahun. Usia pensiun pekerja Indonesia bakal mencapai 65 tahun pada 2043.

“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga pada Kamis, 9 Januari.

Pemerintah juga beralasan, kenaikan usia pensiun ini sebagai upaya peningkatan produktivitas dalam menopang stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Pasalnya, pekerja di Indonesia yang masih produktif memiliki kesempatan waktu lebih untuk meningkatkan jumlah tabungan pensiun.

Namun di sisi lain, terdapat risiko penurunan produktivitas pekerja usia lanjut akibat masalah kesehatan, terutama pada sektor-sektor yang membutuhkan tenaga fisik. Semakin lamanya usia pensiun juga bakal berdampak pada melambatnya regenerasi tenaga kerja akibat kesempatan kerja generasi muda yang terbatas.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk lansia yang bekerja memang meningkat dari tahun ke tahun. Di sisi lain, proporsi pekerja usia muda rentang usia 20 sampai 29 tahun dalam struktur tenaga kerja Indonesia mengalami penurunan, dari 22,4% pada 2015 menjadi 20,8% pada 2024.

Selain itu, aturan usia pensiun ini tidak diwajibkan bagi perusahaan swasta, yang artinya jika berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, usia pensiun pekerja swasta tetap mengikuti perjanjian kerja masing-masing perusahaan.

Hal ini dapat merugikan karyawan swasta, sebab menurut Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), rata-rata usia pekerja swasta saat ini masih di usia 54 sampai 57 tahun. Asumsi jika seorang karyawan swasta pensiun pada usia 54 tahun di tahun 2025, dia baru bisa menerima manfaat jaminan pensiun pada usia 59 tahun atau baru lima tahun lagi pada 2030.

Leave a comment