BI Fast Kini Bisa untuk Transaksi Massal, Cek Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) menyediakan tiga layanan baru pada BI Fast, yakni transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit). Ketiga layanan ini sudah bisa digunakan mulai hari ini, Sabtu (21/12/2024).
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital.
Penyediaan layanan baru ini merupakan kerja sama BI dengan industri sistem pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien, juga memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi.
“Serta untuk mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH),” ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12/2024).
Baca juga: Cara Mudah Transfer Uang dari BRI ke Bank Lain dengan BI Fast
Secara rinci, layanan baru yang pertama yakni transfer secara kolektif (bulk transfer) yang memungkinkan pengguna mengirim dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.
Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen.
Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.
Layanan baru kedua yakni pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) yang mempermudah penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.
Baca juga: Apa Itu BI Fast? Ini Penjelasan dan Biayanya
Request for Payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.
Layanan baru ketiga yakni transfer debit secara langsung (direct debit), yang mempermudah pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.
Meski sudah bisa digunakan mulai hari ini, namun implementasi layanan BI Fast Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI Fast, dalam hal ini bank maupun non-bank.
Adapun dalam penyediaan layanan baru ini BI telah menetapkan batas maksimal nominal transaksi sebesar maksimal Rp 250 juta per transaksi.
BI juga telah menetapkan skema harga untuk ketiga layanan baru BI Fast tersebut, terdiri dari:
- Harga bulk transfer Rp 16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
- Harga request for payment Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
- Harga direct debit Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.
Baca juga: Cara Transfer BRI ke BSI Pakai BI Fast di Aplikasi BRImo