Informasi Terpercaya Masa Kini

Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP 31 Desember 2024, Ini Konsekuensi Jika Belum Padan

0 5

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak untuk segera memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau NIK-NPWP. Batas waktu melakukan pemadanan tinggal beberapa hari lagi, yaitu pada 31 Desember 2024.

Sampai dengan 9 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Proses pemadanan sudah rampung 99,34 persen. Namun dari total 76,52 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 506 ribu atau 0,66 persen NIK yang masih harus dipadankan sebagai NPWP.

“Artinya, sebanyak 76 juta atau 99,34 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti lewat pesan singkat WhatsApp kepada Tempo pada Selasa, 10 Desember 2024.

Setelah 31 Desember 2024, NIK akan segera diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Sementara itu, NPWP 16 digit akan digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Mengutip dari situs web DJP, jika wajib pajak terlambat melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka konsekuensinya ia akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun layanan administrasi lainnya.

Pemadanan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya belum padan perlu melakukan login akun lalu mengisi data NIK 16 digit. Jika sudah, ia perlu mengklik opsi “Validasi” agar sistem DJP melakukan pencocokan dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kedudukan NIK sebagai NPWP dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid itu terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 2 ayat (1a) menyatakan bahwa NPWP bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK.

Melansir situs web Kementerian Keuangan, tenggat pemadanan NIK dan NPWP telah beberapa kali mundur. Dari awal tenggat pada 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024, lalu sekarang terakhir 31 Desember 2024.

Pilihan Editor: Jumlah Kendaraan Mudik Natal dan Tahun Baru Diprediksi Meningkat

Leave a comment