Mahfud Minta Prabowo Kebut RUU Perampasan Aset Ketimbang Ampuni Koruptor
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berniat mengampuni koruptor asalkan mereka mengembalikan aset negera yang telah dikorupsi.
Mahfud mendorong pemerintah agar segara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ketimbang memberi pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan aset. RUU ini telah masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
“Disahkan saja undang-undang perampasan aset, kan bisa.” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (20/12).
Menurut Mahfud, gagasan untuk mengampuni koruptor berisiko karena berpotensi memberikan pengampunan secara diam-diam. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2009-2013 itu mengatakan pengampunan koruptor yang mengembalikan aset negara harus memenuhi unsur akuntabilitas dan transparasi.
“Misalnya siapa yang melaporkan? apakah jumlah aset yang kembalikan benar, Lalu soal transparansi dan akuntabilitas bisa dijamin,” katanya.
Kendati demikian, Mahfud menganggap ide Prabowo merupakan ekspresi politik yang mencerminkan upaya untuk mencari solusi atas kasus korupsi yang semakin kompleks.
“Ekspresi dari niat baik Pak Prabowo untuk menyelesaikan kasus korupsi yang hampir membuat frustasi karena semakin lama makin besar. Sehingga kasus besar tak bisa ditangani,” kata Mahfud
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengklarifikasi ucapan Presiden Prabowo Subianto soal kesempatan koruptor diampuni. Habiburokhman mengatakan, pernyataan Prabowo itu dimaksudkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Pada akhirnya adalah bagaimana maksimalisasi asset recovery, pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan seperti dikutip Jumat (20/12).
Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan, Prabowo sengaja menggunakan bahasa populer agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Adapun para pelaku korupsi tetap akan diproses secara hukum. Pengembalian aset, menurut Habiburokhman merupakan bagian dari meringankan hukuman.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan memberi kesempatan koruptor bertobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara. Kesempatan tobat itu diberikan dalam waktu beberapa minggu dan bulan tanpa menyebutkan waktu spesifik.
“Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong,” kata Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12).
Prabowo menjelaskan, cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertaubat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.