Warga Kampung Susun Akuarium Secara Sukarela Akhirnya Turunkan Spanduk dan Baliho AMIN

Warga Kampung Susun Akuarium merasa bahwa lingkungan tempat tinggal mereka seperti kampung lain yang bisa bebas pasang spanduk dan baliho capres.

Warga Kampung Susun Akuarium Secara Sukarela Akhirnya Turunkan Spanduk dan Baliho AMIN

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Susun Akuarium secara sukarela mencopot baliho dan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang selama ini mereka pasanga di lingkungan kampung susun.

"Kemarin (Senin) malam yang di dinding sudah dicopot, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar," kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani di Penjaringan, Jakarta Utara, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 9 Januari 2024.

Diani mengatakan warga Kampung Susun Akuarium tidak menyangka kalau kampungnya, yang telah dibangun kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mendapat respons berbeda, jika memasang baliho dan spanduk bernuansa politik seperti kampung-kampung lain di ibu kota.

"Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya," kata Diani.

Pihaknya selama ini hanya mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta tentang 'apa yang boleh dan tidak boleh' dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.

"Yang kami pahami di proses PKS kami, yang jadi larangan adalah: 1. Tidak boleh menjual bangunan; 2. Tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri; 3. Tidak pasang baliho iklan komersil; 4. Tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel (seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain). Jadi hal ini yang kami pegang," kata Diani.

Namun, setelah dijelaskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Utara dan pihak lainnya seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Utara, yang datang ke Kampung Susun Akuarium, mereka memahami pelarangan tersebut.

Bawaslu kemudian menjelaskan kembali perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah, sebagaimana dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Diani menegaskan bahwa pemasangan baliho dan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 bukan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jakarta Utara, tapi itu adalah gerakan warga sendiri.

Dia juga mengatakan kalau warga Kampung Susun Akuarium memasang baliho dan spanduk tersebut bukan karena iming-iming tertentu dari peserta pemilu manapun.

Pemasangan itu timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi, sebagaimana warga kampung-kampung lainnya di ibu kota.

Soal gedung, kata Diani, sementara ini warga Kampung Susun Akuarium memang masih menyewa ke pemerintah. Biaya sewa itu dibayar penuh ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Tapi dia optimistis, masa sewa yang dijalani hingga kini merupakan sebuah transisi yang harus dilewati, supaya warga bisa membuktikan kepada Pemprov DKI Jakarta, memang layak mereka ditempatkan kembali di lahan Kampung Akuarium.

"Apakah selama lima tahun, warga mampu mengelola, bisa guyub atau tidak, taat aturan, dan lain-lain, itu yang disebut transisi," kata Diani.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) telah berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.

"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Benny lalu menegaskan alat peraga kampanye, baik dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, maupun brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah, seperti Kampung Susun Akuarium yang merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di sarana milik pemerintah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.

Pilihan Editor: Spanduk Dukungan Anies-Cak Imin Bertebaran di Kampung Susun Akuarium, Warga: Kami yang Pasang

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow