Tiga Parpol Pengusung Anies-Cak Imin Sepakat Gulirkan Hak Angket

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sepakat menggulirkan hak angket terkait kecurangan Pemilu di DPR.

Tiga Parpol Pengusung Anies-Cak Imin Sepakat Gulirkan Hak Angket

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sepakat menggulirkan hak angket terkait kecurangan Pemilu di DPR. Sekretaris Jenderal tiga partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nasdem menunggu koordinasi dengan PDIP.

"Kami siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan hak angket. Posisi kami, data sudah siap, tinggal menunggu selanjutnya," kata Sekretaris Jenderal Nasional NasDem, Hermawi Taslim, usai rapat bersama di Nasdem Tower hari ini, Kamis (22/2).

Hermawi mengatakan mereka memutuskan mendukung hak angket demi menegakkan kebenaran. "Kami ingin kebenaran, bersekutu dengan siapapun untuk menegakkan kebenaran," kata dia.

Tiga parpol ini masih menunggu langkah PDIP sebagai inisiator. Hingga saat ini mereka belum membahas bersama PDIP. "Kami menunggu action, selama ini hanya tahu itu usulan Ganjar," kata dia.

Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengatakan hak angket akan lebih baik dibanding mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau di MK kan ada pamannya," katanya sembari tertawa.

Rencana hak angket sendiri bergulir setelah paslon nomor urut satu Anies-Muhaimin mendukung pernyataan calon presiden urut tiga Ganjar Pranowo. Mereka ingin menggunakan hak angket untuk menggugat kecurangan Pemilu 2024.

"Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS akan siap untuk bersama-sama," kata Anies di Gedung Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Anies mengatakan tiga partai pengusungnya solid memberikan dukungan. Ia menjelaskan partai pengusungnya akan menyiapkan data-data pendukung. "Di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," kata Anies.

Pada kesempatan yang sama, Muhaimin yang merupakan Ketua Umum PKB pun menyampaikan hal senada dengan Anies. "Siap," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota. Koalisi pengusung Anies-Muhaimin menguasai 167 kursi DPR, dengan rincian Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS: 50 kursi. Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian PDIP: 128 kursi dan PPP 19 kursi.

Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow