Minta Gibran Didiskualifikasi,Gugatan Anies dan Ganjar Dinilai Salah Alamat,Yusril: Aneh

- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyoroti gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi, yang dianggap ada keanehan. Keanehan atau anomali yang dimaksud TKN Prabowo-Gibran, yakni gugatan yang berisi agar MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, selama ini kubu Anies dan Ganjar kerap meneriakan tentang kecurangan Pilpres 2024. TKN Prabowo-Gibran menilai,...

Minta Gibran Didiskualifikasi,Gugatan Anies dan Ganjar Dinilai Salah Alamat,Yusril: Aneh

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyoroti gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi, yang dianggap ada keanehan.

Keanehan atau anomali yang dimaksud TKN Prabowo-Gibran, yakni gugatan yang berisi agar MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, selama ini kubu Anies dan Ganjar kerap meneriakan tentang kecurangan Pilpres 2024.

TKN Prabowo-Gibran menilai, jika Anies dan Ganjar menggugat agar Gibran didiskualifikasi, maka gugatan tersebut salah alamat.

Baca juga: Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Baca juga: Tak Terima Kalah, Etika Anies Lebih Rendah Daripada Gibran? Pengamat: Tak Layak Jadi Pemimpin

Menurut TKN Prabowo-Gibran, Anies dan Ganjar harusnya langsung menggugat MK, bukan Komisi Pemilihan Umu (KPU) ataupun kubu 02.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Mulanya, Yusril menjelaskan pencalonan Gibran sebagai cawapres didasarkan putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK itu, seseorang diperbolehkan dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Dengan putusan itu, kata Yusril, artinya pihak termohon dari gugatan tersebut bukanlah KPU maupun Prabowo-Gibran.

Sebaliknya, mereka justru berhadapan dengan MK selaku pihak yang memperbolehkan Gibran jadi cawapres.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ucap Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Ia menyampaikan pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo juga sudah lama selesai.

Baca juga: TKN Prabowo Tak Masalah Jika Kubu Anies Kerahkan 1 Juta Pengacara Sekalipun, Yang Penting Bukti

Menurutnya, kalau ada pihak lain yang keberatan, seharusnya mereka mempersoalkan itu sebelum tahapan pilpres berlanjut.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menerangkan gugatan itu bisa disampaikan bukan kepada MK.

Akan tetapi, gugatan itu disampaikan ke Bawaslu RI.

"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PTTUN. Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu," katanya.

Karena itu, Yusril menyebutkan gugatan kubu Anies dan Ganjar terkait hasil pilpres ke MK merupakan suatu yang anomali.

Sebab mempersoalkan proses yang bersifat administratif, ketika Pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat.

"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," katanya.

Lebih lanjut, Yusril pun meyakin MK bakal menolak gugatan dari kubu Anies dan Ganjar.

Baca juga: TKN Buka Pintu Buat Kubu Ganjar dan Anies yang Mau Gabung, Syaratnya Ikuti Aturan Prabowo-Gibran

Pasalnya, MK tidak berwenang dalam memutus sengketa yang berkaitan dengan hal administratif.

"Kami berkeyakinan MK faham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," pungkasnya.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan seger melengkapinya, Sabtu malam ini.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu petang.

Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.

Baca juga: Klaim TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran, Sama-sama Mengaku Jadi Korban Kecurangan Pemilu

"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.

Ia mengungkapkan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.

"Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," ungkapnya.

Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.

"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca juga: Situasi Ekonomi Rentan Resesi, Dewan Pakar TKN Minta Pendukung Prabowo-Gibran Tak Euforia Kemenangan

Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.

"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.

Sementara itu, Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

"Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito.

Dirinya mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres.

Baca juga: TKN Buka Pintu Buat Kubu Ganjar dan Anies yang Mau Gabung, Syaratnya Ikuti Aturan Prabowo-Gibran

Selain itu, Timnas AMIN bersandar kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito.

Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari cawapres nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKN Ungkap Anomali Gugatan Kubu Anies dan Ganjar: Setelah Kalah Minta Gibran Didiskualifikasi MK

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow