Tampang Oma Muncikari Open BO Siswi SMA di Kost 28 Bekasi,Dulu Tukang Salon,Lalu Cuan di MiChat

- Terungkap sosok Oma (52) alias AT. Oma adalah tersangka kasus muncikari Open BO siswi SMA di Kost 28, Jatisampurna, Kota Bekasi. Aksi bejat Oma menjual gadis ternyata berawal dari dirinya membuka usaha salon. Lalu Oma berhenti jadi tukang salon, hingga akhirnya jadi muncikari siswi SMA di Kost 28 tersebut. Fakta-fakta ini dikuak oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus. Tersangka AT alias Oma tinggal...

Tampang Oma Muncikari Open BO Siswi SMA di Kost 28 Bekasi,Dulu Tukang Salon,Lalu Cuan di MiChat

TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap sosok Oma (52) alias AT. Oma adalah tersangka kasus muncikari Open BO siswi SMA di Kost 28, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Aksi bejat Oma menjual gadis ternyata berawal dari dirinya membuka usaha salon.

Lalu Oma berhenti jadi tukang salon, hingga akhirnya jadi muncikari siswi SMA di Kost 28 tersebut.

Fakta-fakta ini dikuak oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Tersangka AT alias Oma tinggal tidak jauh dari Kost 28.

"Awalnya memang rumah sekaligus salon milik tersangka AT alias Oma, sekarang sudah berubah jadi laundry, posisi ini berjarak 50 meter dari Kost 28," kata Firdaus, Senin (14/1/2024).

Wanita berusia 52 tahun ini memiliki ciri-ciri berbadan gemuk, tinggi badan sekitar 155 sentimeter dengan rambut pendek warna pirang.

Baca juga: Sosok Oma Muncikari Open BO Prostitusi Anak di Kos 28 Bekasi, Diberi Upah Rp50 Ribu Per Pelanggan

Praktik prostitusi yang dijalankan AT alias Oma sudah berjalan sekitar satu tahun, dia dibantu tersangka lain berinisial D (18).

Hubungan D dengan AT alias Oma hanya sebatas teman, mereka sudah kenal sebelum bekerja sama membuka praktik prostitusi.

Peran D sebagai pencari wanita yang mau bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), dia juga yang menjadi joki aplikasi MiChat dengan foto korban.

Sementara AT alias Oma, menyediakan tempat sekaligus fasilitas segala kebutuhan PSK yang bekerka di bawah naungannya.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ada kurang lebih 8 korban (PSK di bawah naungan Oma) lainnya yang berada di lokasi, dua masih anak-anak dan 6 orang lainnya sudah dewasa," jelasnya.

Untuk setiap tamu yang datang, dikenakan tarif Rp250 ribu sampai Rp450 ribu sekali main. Uang itu nantinya disetor ke AT alias Oma.

Tersangka D menerima upah Rp50 ribu untuk setiap tamu yang berhasil dia dapat, hal yang sama juga didapat para korban jika beehasil melayani tamu.

Sedang sisanya, diberikan untuk tersangka AT alia Oma. Dalam satu tahun, dia bisa meraih omzet puluhan juta dari jasa praktik prostitusi.

"Selama satu tahun tersangka AT alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Firdaus menambahkan, Kost 28 merupakan hunian sewa yang memiliki 28 kamar.

Lokasi ini disalahgunakan tersangka AT alias Oma untuk tempat prostitusi.

"Jadi Kost 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan, pemiliknya ini mengakui tidak tahu terkait usaha yang dijalankan tersangka AT alias Oma ini," tegas dia.

Praktik prostitusi yang dijalankan AT alias Oma, terbongkar setelah korban yang masih di bawah umur berinisial AJR (15) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

AJR awalnya berkenalan dengan tersangka D melalui aplikasi kencan Tantan.

Dia selanjutnya diajak bekerja dengan iming-iming upah satu sampai dua juta.

Selanjutnya, korban diajak ke Kost 28 dan bertemu dengan tersangka AT alias Oma. Bukannya diberikan pekerja yang benar, AJR justru dipaksa menjadi PSK.

Korban sempat menolak dan meminta pulang, tetapi tersangka selalu melarang sampai dua pekan dijadikan PSK.

Setelah berhasil kabur dari Kost 28, AJR yang masih duduk di bangku kelas 10 SMA bercerita ke orang tuanya dan dilaporkan ke Polisi.

(*)

Artikel diolah dari TribunJakarta.com

Penulis: Yusuf Bachtiar

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow