Pemerintah menetapkan usia pensiun warga RI resmi berubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Namun, ada dampak yang perlu diketahui pekerja. Simak berikut ini.
OJK mencatat rasio manfaat pensiun tahunan terhadap gaji pekerja masih berkisar 15%-20%, jauh di bawah rekomendasi dari International Labour Organization (ILO).