Tahukah Anda Cara Menghitung Pengenaan PPN 12%?
Menjelang akhir tahun 2024, tepat saat masyarakat bersiap menyambut pergantian tahun baru 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang cukup mengejutkan: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang-barang tertentu.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian masyarakat, mengingat bahwa PPN yang lebih tinggi ini memengaruhi berbagai barang, termasuk barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Banyak orang pun bertanya-tanya, bagaimana cara menghitung PPN 12% ini, terutama jika harga barang sudah terlanjur naik akibat spekulasi pasar sebelumnya?
Sebelum pengumuman resmi dari Presiden, beredar berbagai isu yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat. Banyak yang mengira bahwa hampir semua barang akan dikenakan PPN 12%, bahkan barang-barang kebutuhan pokok yang harganya sudah merangkak naik.
Isu inilah yang memicu banyak pedagang untuk menaikkan harga mereka lebih dulu, meskipun kebijakan PPN baru baru saja diumumkan. Masyarakat yang cemas berharap agar harga-harga barang yang sudah terlanjur naik itu bisa kembali stabil setelah penerapan kebijakan ini.
Kini, mari kita simak bagaimana cara menghitung PPN 12% dengan benar, agar kita semua bisa lebih memahami dampaknya terhadap harga barang dan perhitungan pajak yang berlaku.
Cara Menghitung PPN 12%: Barang Mewah vs Barang Non-Mewah
Berdasarkan PMK 131/2024, pengenaan PPN 12% dibedakan antara barang-barang mewah dan barang lainnya, yang dihitung dengan dua skema perhitungan berbeda.
Barang Mewah: Untuk barang-barang yang tergolong mewah, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berupa harga jual atau nilai impor barang. DPP barang mewah dihitung sebesar 12/12 dari harga jual atau nilai impor barang.
Rumus perhitungan PPN untuk barang mewah:
12%DPP=12%(12/12nilai transaksi)
Contoh: Misalnya, harga sebuah barang mewah adalah Rp1.000.000, maka perhitungan PPN-nya adalah:
12%(12/121.000.000)=12%1.000.000=Rp120.000,-
Jadi, PPN yang dikenakan pada barang mewah tersebut adalah Rp120.000,-.
Barang Non-Mewah: Untuk barang atau jasa yang tidak tergolong mewah, PPN dihitung dengan cara yang sama, namun DPP dihitung sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi.
Rumus perhitungan PPN untuk barang/jasa non-mewah:
12%DPP=12%(11/12nilai transaksi)
Contoh: Jika nilai transaksi barang non-mewah adalah Rp1.000.000, maka perhitungannya adalah:
12%(11/121.000.000)=12%916.666=Rp110.000,-
Maka, PPN yang dikenakan pada barang non-mewah tersebut adalah Rp110.000,-.
Selain itu, untuk barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah memastikan bahwa mereka tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. Aturan ini tercantum dalam Pasal 16B UU PPN dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.
Harapan Masyarakat terhadap Harga Barang yang Sudah Naik
Sebelum kebijakan PPN 12% diumumkan, harga barang-barang sudah naik lebih dulu di pasar akibat spekulasi yang terjadi terkait kebijakan baru ini. Masyarakat pun berharap agar harga barang yang sudah terlanjur naik bisa kembali turun setelah penerapan kebijakan PPN ini.
Harapan tersebut muncul karena harga barang-barang kebutuhan pokok—seperti bahan pangan, pakaian, dan peralatan rumah tangga—sudah mengalami lonjakan, yang tentunya membebani daya beli masyarakat.
Kini, setelah kebijakan PPN 12% mulai diterapkan, masyarakat menantikan agar harga-harga barang yang bukan tergolong mewah dapat kembali stabil dan tidak terus mengalami kenaikan. Pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara melalui pajak dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Kesimpulan
Kebijakan PPN 12% yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan langkah besar dalam reformasi perpajakan di Indonesia.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak yang lebih tinggi pada barang-barang mewah, penerapannya terhadap barang kebutuhan sehari-hari tentu menjadi perhatian masyarakat.
Diharapkan bahwa perhitungan PPN yang jelas dan transparan dapat membantu masyarakat memahami perubahan harga yang terjadi dan mengurangi ketidakpastian di pasar.
Dengan memahami cara perhitungan PPN 12%, masyarakat diharapkan bisa lebih siap menghadapi kebijakan ini dan memahami dampaknya terhadap harga barang yang mereka beli sehari-hari.
Kebijakan tersebut, jika diterapkan dengan bijak, bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Penulis: Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)