berita Karyawan “Resign” Berhak Dapat Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak, Ini Aturannya Ahmad Naufal Dzulfaroh Jul 11, 2024 0 Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign tidak berhak atas pesangon, tapi berhak menerima uang pisah dan uang penggantian hak.