Informasi Terpercaya Masa Kini

Karyawan “Resign” Berhak Dapat Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak, Ini Aturannya

0 69

KOMPAS.com – Karyawan yang mengalami putus hubungan kerja (PHK) akan menerima pesangon dengan besaran tertentu dari perusahaan.

Bukan hanya PHK, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign juga berhak atas sejumlah uang dari perusahaan.

Bagi karyawan tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perusahaan perlu membayar uang pisah dan uang penggantian hak saat resign.

Sementara itu, karyawan kontrak atau berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri juga berhak atas sejumlah uang kompensasi.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Karyawan resign berhak atas uang pisah

Praktisi ketenagakerjaan sekaligus Country Marketing Manager Jobstreet by SEEK Indonesia, Sawitri membenarkan adanya aturan pemberian uang pisah, uang penggantian hak, serta uang kompensasi bagi pekerja yang resign.

Menurut dia, uang pisah untuk pekerja dengan PKWTT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatakan, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas sejumlah uang pisah.

Syarat mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang dimaksud, mencakup:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca juga: Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Namun, besaran uang pisah dikembalikan ke aturan masing-masing perusahaan, yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Uang pisah untuk pekerja dengan PKWTT diatur dalam peraturan perusahaan atau di perjanjian kerja bersama masing-masing perusahaan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Sawitri mengungkapkan, perusahaan yang tidak mencantumkan besaran uang pisah untuk karyawan tetap yang resign termasuk melanggar aturan pemerintah.

Oleh karena itu, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan.

“Dalam kasus ini (tidak diatur uang pisah), perusahaan tidak mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Karyawan dapat melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan,” kata dia.

Baca juga: Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Karyawan resign dapat uang penggantian hak

Selain uang pisah, Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur, karyawan tetap yang resign dan memenuhi syarat berhak atas uang penggantian hak (UPH).

Sawitri menjelaskan, uang penggantian hak adalah uang yang dibayarkan perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, uang penggantian cuti bagi karyawan yang resign dihitung berdasarkan rumus:

  • Uang pengganti cuti: 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti tahunan yang belum diambil.

Selain pekerja tetap yang mengundurkan diri, uang penggantian hak juga wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK.

Baca juga: Ramai soal Pekerja Tak Dapat THR karena Masa Kerja Kurang dari Setahun, Ini Kata Kemenaker

Karyawan kontrak dapat uang kompensasi

Di sisi lain, menurut Sawitri, karyawan dengan status PKWT atau kontrak pun berhak menerima sejumlah uang dari perusahaan.

Namun, bukan uang pisah atau uang penggantian hak, perusahaan perlu membayarkan uang kompensasi.

“Uang kompensasi PKWT, hak yang didapatkan saat pekerja memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, pemberian uang kompensasi turut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 15.

Pasal 15 ayat (2) menuliskan, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat

berakhirnya PKWT atau kontrak kerja habis.

“Uang kompensasi diberikan saat berakhirnya PKWT dengan besaran yang diatur dalam Pasal 16,” terang Sawitri.

Baca juga: Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Besaran uang kompensasi sendiri tergantung masa kerja karyawan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan, uang kompensasi sebesar 1 bulan upah
  • PKWT selama lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

Adapun, perhitungan secara proporsional atau prorate yang dimaksud menggunakan rumus:

  • Masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Selain karyawan resign setelah masa kontrak habis, perusahaan juga perlu membayarkan uang kompensasi kepada pekerja dengan PKWT diperpanjang.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai,” tulis PP.

Leave a comment