Pemerintah menyiapkan tiga paket kebijakan yang diberikan untuk sektor ketenagakerjaan. Salah satunya bantuan untuk korban phk yang berlaku mulai 2025.
Pemerintah menanggung PPh karyawan yang gajinya Rp4,8 juta-Rp10 juta di 2025, namun khusus di sektor padat karya, agar daya beli terjaga imbas kenaikan PPN.