Informasi Terpercaya Masa Kini

Ijazah Palsu Jokowi: Bayar Utang Negara Rp7.000 Triliun Jika Kalah,Tim Hukum Ogah Tunjukkan Asli

0 27

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu.

Gugatan tersebut diajukan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Selain kepada Jokowi, gugatan ini juga dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin (14/4/2025). 

Lanjutan dari Dua Gugatan Ijazah Jokowi di UGM Sebelumnya

Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

“Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan,” ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.

Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.

“Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan,” jelasnya.

Baca juga: Tak Lagi Diam, Jokowi Bakal Ambil Langkah Hukum terhadap Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu

Baca juga: Ijazah dan Skripsi Jokowi Dituding Palsu, UGM Buka Suara: Ia Kuliah di Sini, Aktif di Silvagama

Baca juga: 5 Bantahan UGM Soal Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu, Ungkap Penjelasan Soal Font Hingga Bela Presiden

Konsekuensi yang Diterima Jokowi Jika Kalah Gugatan

Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Koordinator tim TIPU UGM, M Taufiq, pun menekankan pentingnya integritas pejabat publik. 

“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.

Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menambahkan, maka utang negara yang saat ini mencapai angka Rp7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

“Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum Jokowi Enggan Menunjukkan Ijazah Asli

Semenjak tudingan ijazah palsu mengemuka, pihak Jokowi sama sekali belum secara langsung menunjukkan ijazah asli maupun bukti keasliannya.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan tentang ijazah palsu adalah tidak benar dan menyesatkan.

Ia menantang pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk membuktikan tuduhannya di hadapan hukum.

“Kami sampaikan dengan tegas, tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan,” ujar Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Yakup menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli jika diminta secara resmi oleh pengadilan.

“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya,” ujarnya.

“Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?” imbuhnya.

Rivai Kusumanegara, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menunjukkan ijazah asli sudah menjadi kesepakatan tim sejak dua tahun lalu.

“Memang sejak dua tahun lalu kami tim hukum sudah mengkaji dan sepakat untuk tidak menunjukkan ijazah aslinya, sekalipun kami semua sudah melihat langsung secara fisik ijazah aslinya tersebut,” katanya.

Tim Kuasa Hukum: Tudingan Ijazah Palsu adalah Pembunuhan Karakter Jokowi

Tim kuasa hukum menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Mereka meminta semua pihak untuk menghentikan narasi-narasi menyesatkan.

“Hentikan narasi-narasi yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum,” kata Firmanto Laksana, anggota lain tim kuasa hukum Jokowi. 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Maka bersama dengan ini kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tuduhan Ijazah Palsu: Jokowi Melawan, UGM Siap Buktikan di Pengadilan”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jokowi Kembali Digugat soal Ijazah Palsu, jika Kalah Harus Bayar Utang Negara Rp 7.000 Triliun”

Leave a comment