Informasi Terpercaya Masa Kini

Menaker: Pekerja yang Kena PHK Bakal Dapat Stimulus Tunai

0 2

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memberikan dukungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui stimulus bantuan tunai.

Menurut Yassierli, kebijakan ini menjadi salah satu dari tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan.

Adapun stimulus tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan bekerja.

“Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Di Tengah Rencana Merger, XL Pastikan Tidak Ada PHK

Selain itu, melalui program JKP, pekerja yang di PHK juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti program Prakerja.

“Dengan ini, kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu, juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” jelas Yassierli.

Selain berbagai stimulus di atas, ada dua kebijakan lainnya yang akan dilakukan pemerintah untuk mendukung paket kebijakan ekonomi.

Pertama, relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja.

Menaker Yassierli menuturkan, pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.

Kedua, pemerintah memutuskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Menaker Yassierli, kebijakan stimulus tunai tersebut berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

Baca juga: Apindo Wanti-wanti Gelombang PHK Imbas Kenaikan UMP 6,5 Persen

Leave a comment