berita Ditjen Pajak: Pembeli Dapat Minta Pengembalian Kelebihan PPN 1 Persen ke Penjual Irawan Sapto Adhi Jan 5, 2025 0 DJP memastikan, pembeli bisa minta kembalian kelebihan 1 persen jika telanjur dipungut PPN 12 persen, sedangkan penjual dapat merevisi faktur pajak.