Sri Mulyani Bilang Sumber Duit Jokowi untuk Bantuan Warga dari Dana Operasional Presiden

Sri Mulyani merinci jumlah dana operasional Presiden Jokowi selama lima tahun terakhir.

Sri Mulyani Bilang Sumber Duit Jokowi untuk Bantuan Warga dari Dana Operasional Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa anggaran yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat saat kunjungan kerja bukanlah berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional Presiden.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, mengenai sumber alokasi dana kunjungan Presiden dan bantuan kemasyarakatan.

“Anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN," ujar Sri Mulyani, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jumat, 5 April 2024.

Sebelumnya, Saldi Isra mengajukan pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan oleh Jokowi saat kunjungan kerja serta pembagian bantuan kepada warga, karena hal tersebut menjadi salah satu yang diajukan dalam permohonan di sidang sengketa Pilpres ini.

Kedua pemohon, yakni kubu 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud, menilai adanya kunjungan kerja Jokowi dengan diikuti pembagian bansos, telah mempengaruhi kemenangan suara 02, Prabowo-Gibran.

"Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa kunjungan Presiden itu yang mana saja Pak Menko dan Ibu Menteri?" ujar Saldi.

Sri Mulyani, dalam penjelasannya turut menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008 yang mengatur tentang dana operasional Presiden, sedangkan dana kemasyarakatan Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut, kata Sri Mulyani, dana ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lainnya atas perintah Presiden atau Wakil Presiden.

Lebih lanjut, Sri Mulyani merinci jumlah dana operasional Presiden Jokowi selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2019, alokasi anggaran adalah Rp 110 miliar dengan realisasi sebesar Rp 57,2 miliar atau 52 persen.

Di tahun 2020, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp 116,2 miliar dengan realisasi sebesar Rp 77,9 miliar atau 67 persen.

Sementara itu, pada tahun 2021 alokasi anggaran mencapai Rp 119,7 miliar dengan realisasi Rp 102,4 miliar atau 86 persen, dan pada tahun 2022 alokasi anggaran naik menjadi Rp 160,9 miliar dengan realisasi Rp 138,3 miliar atau 86 persen. Untuk tahun 2023, alokasi anggaran adalah Rp 156,5 miliar dengan realisasi Rp 127,8 miliar atau 82 persen.

Pada tahun 2024, alokasi anggaran untuk dana operasional presiden dan bantuan kemasyarakatan adalah sebesar Rp 138,3 miliar. Namun, hingga bulan Maret dan April, realisasi baru mencapai Rp 18,7 miliar atau 14 persen.

Pilihan Editor: Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow